Pelopor.id | Partai Demokrat Kepemimpinan Moeldoko terus berusaha mendapatkan pengakuan dari pemerintah, salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka optimistis gugatannya akan dimenangkan PTUN.
“Kalau dilihat dari progres sidangnya sampai saat ini kami masih optimis. Soalnya kalau dilihat-lihat, walaupun opini dari kubu sebelah seolah mereka kuat, faktanya menurut kami sih tidak berpengaruh,” kata mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Adjrin Duwila, Sabtu (9/10/2021), seperti dikutip dari akurat.co.
Baca juga: Profil Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Kubu Moeldoko
Tidak hanya itu, sejumlah mantan pengurus DPC Demokrat lainnya juga menunjuk pengacara Yusril Ihza Mahendra untuk mendampingi mereka mengajukan uji materi (judicial review) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung.
Adjrin menegaskan bahwa pihaknya memiliki fakta mengenai kebohongan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan AHY, termasuk tentang AD/ART Demokrat AHY yang disebutnya tidak pernah dibahas di dalam kongres.
Baca juga: Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Partai Demokrat Kepemimpinan AHY
“Ada pernyataan saksi mereka bahwa memang tidak ada pembahasan AD/ART dalam kongres. Kalaupun misalnya ada saksi lain dari mereka yang mengatakan bahwa itu (AD/ART) dibahas dalam kongres, kan sudah bertentangan dengan saksi sebelumnya,” ucap Adjrin yang juga mengklaim menghadiri kongres Partai Demokrat pada 2020 itu.
Selain itu, Adjrin juga menyinggung soal ketentuan persetujuan majelis partai untuk penyelenggaraan KLB. Ia menekankan majelis partai yang menandatangani syarat bebas sengketa adalah majelis partai yang sudah demisioner. “Sehingga kami semakin yakin bahwa ternyata Pak SBY yang kami hormati selama ini dan Mas AHY berbohong,” tegas Adjrin. []












