Menparekraf: CHSE Tidak Wajib Tapi Bakal Terintegrasi ke PeduliLindungi

- Editor

Senin, 4 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi CHSE: (Foto: Pelopor.id/Ist)

Ilustrasi CHSE: (Foto: Pelopor.id/Ist)

Pelopor.id | Jakarta – Menparekraf Sandiaga Uno menegaskan bahwa, Sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) bukan sebuah mandatori atau kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

“CHSE untuk sektor pariwisata tetap bersifat Voluntary/bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha,” tutur Sandiaga Uno, Senin, 4 Oktober 2021.

“Tidak tepat pada kondisi yang sedang terpuruk saat ini para pelaku industri parekraf, desa wisata dibebani oleh pembiayaan seperti ini.”

Menurut Menparekraf, Saat ini CHSE akan diarahkan menjadi SNI CHSE (CHSE Mandiri) yang dibangun sebagai platform untuk menjamin validity dan reliability. Hal tersebut sebagai tanda ‘Indonesia Care’ yang diharapkan menjadi trademark pemulihan pariwisata RI di era new normal.

“Termasuk peningkatan kepercayaan internasional. Hal ini perlu lebih mensosialisasikan dan mendiskusikan hal tersebut dengan pihak PHRI, sebab PHRI adalah mitra utama di sektor pariwisata,” sebut Sandiaga.

Namun perlu diketahui, penting bagi pelaku parekraf untuk mengerti bahwa standar protokol kesehatan yang terangkum dalam CHSE akan diintegrasikan ke dalam (aplikasi) PeduliLindungi.

“Adalah standar yang kita sebut sebagai gold standard. berharap agar sertifikasi tersebut dipatuhi dan diterapkan secara ketat serta disiplin di setiap hotel, restoran, destinasi wisata, dan sentra ekonomi kreatif,” tegas Sandiaga.

Menurut Sandiaga, pemerintah justru mengarahkan standardisasi CHSE yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, CHSE ke depan juga dapat dilakukan secara mandiri dengan biaya yang terjangkau namun tanpa menurunkan tingkat standardisasi.

Sandiaga menjelaskan, biaya sertifikasi CHSE sejak tahun lalu ditanggung oleh pemerintah. Setidaknya hingga saat ini sudah terdapat lebih dari 10 ribu pelaku parekraf yang terstandardisasi CHSE dengan biaya pemerintah.

“Ke depan pelaku usaha diharapkan secara perlahan bisa melakukan CHSE dengan biaya yang terjangkau dan ini kita harapkan menjadi penjamin keamanan,” ucap Sandiaga.

Baca Juga :   Bolehkah Anak Magang Kerja Lebur?
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno. (Foto:Pelopor.id/Kemenparekraf)

Sebelumnya, sejumlah pihak menyuarakan penolakan terhadap hal ini, salah satunya disampaikan oleh Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono.
Menurutnya, kondisi industri hotel saat ini tengah terpuruk sehingga Kebijakan wajib CHSE diyakini bakal semakin membebani pelaku industri di sektor tersebut.

“Kami Pimpinan BPD PHRI Jakarta menolak rencana pemerintah untuk mewajibkan sertifikasi CHSE bagi industri pariwisata khususnya sektor hotel dan restoran, jika dilakukan saat ini karena bersifat kontraproduktif dari upaya kami yang berusaha bangkit dari keterpurukan,” kata Sutrisno belum lama ini.

Sutrisno bilang, program CSHE tidak gratis. Artinya, untuk mendapatkan sertifikasi CHSE pelaku industri hotel harus mengeluarkan biaya. Dia pun mencoba memperhitungkan biaya sertifikasi CHSE.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hotel di Indonesia saat ini berdiri 29.243 hotel. Jika biaya sertifikasi CHSE ditetapkan Rp10 juta per hotelnya, akan terkumpul sebanyak Rp292 miliar per tahunnya.

Belum lagi ditambah dengan 118.069 restoran. Jika diasumsikan biaya CHSE untuk restoran Rp8 juta per unitnya maka akan ada pengeluaran sebesar lebih dari Rp944 miliar.

Sementara pengamat sekaligus Ahli Stategi Pariwisata Nasional Taufan Rahmadi berharap hal ini untuk dipertimbangkan, agar ditinjau kembali.

“Tidak tepat pada kondisi yang sedang terpuruk saat ini para pelaku industri parekraf, desa wisata dibebani oleh pembiayaan seperti ini,” tutur taufan kepada pelopor.id, Senin, 4 Oktober 2021.

Menurut Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pokdarwis Mandalika ini, justru disaat seperti ini seharusnya negara hadir dan memberikan bantuannya untuk mendorong dan menguatkan para pelaku industri.

“Kembali saya berharap agar hal ini, benar-benar ditinjau dan dipertimbangkan kembali. Kondisi lagi tidak tepat kondisi lagi terpuruk,” sebut Taufan. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiket Harga Khusus Synchronize Fest 2024 DiJual Bareng Rilis Video After Movie
Gitaris Abih RV Rilis Album Perdana Bertajuk First Vault
Indonesia Perlu Capai 5 Parameter ini untuk Jadi Negara Maju
Erick Thohir Komentari Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tembus 1 Juta
Organ Relawan Prabowo-Gibran, ARBI Gelar Dialog Dukung Kampanye Damai
Kerja Bareng Kertabumi, Gatsby Tanam 1000 Pohon Mangrove di PIK
Sejarawan dan Akademisi Desak Presiden Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Tuan Rondahaim Saragih
DPR Usul Harga Gas Alam Rumah Tangga Disubsidi Seperti Gas Melon 3 Kg

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 22:50 WIB

Peggy Gou hingga The Adams Masuk Line Up Resmi We The Fest 2024

Kamis, 18 April 2024 - 21:46 WIB

BermusikGitar Gagas Kompetisi Gitar Bertajuk Strings of Glory 2024

Kamis, 4 April 2024 - 19:17 WIB

Politikus Boy Warongan Rilis Single Juang Angan Ciptaan Ade Paloh

Jumat, 29 Maret 2024 - 01:47 WIB

Smash hingga Agnez Mo Bakal Tampil di SOORA Music Festival 2024

Selasa, 19 Maret 2024 - 22:09 WIB

Vokalis Grup Band SORE, Ade Paloh Meninggal Dunia

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:22 WIB

Promotor Color Asia Live Boyong Alan Walker Konser di Indonesia

Kamis, 14 Maret 2024 - 04:11 WIB

Terinspirasi Pengalaman Nonton Festival Musik, Vania Abby Lepas Single LouD!

Kamis, 14 Maret 2024 - 01:38 WIB

Gandeng Mustafa DEBU, Indomusik Team Rilis Single Religi Bertajuk IMA

Berita Terbaru