Pelopor.id | Jakarta – Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia atau Apkrindo menyesalkan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN dari 10 menjadi 11 persen mulai April 2022.
Menurut Apkrindo, kebijakan itu bakal menekan kinerja industri kafe dan restoran yang relatif terdampak serius oleh pandemi Covid-19.
“Kita kena PPN saat beli bahan baku, kita jual ke customer tidak bisa di-PPN karena mereka itu PB1 [pajak restoran] tidak bisa di-offset jadi biaya produksi ke kita itu sekitar 15 hingga 16 persen akhirnya.”
Di sisi lain, kenaikan PPN menambah biaya produksi dari kegiatan usaha kafe dan restoran tersebut.
Pasalnya, pelaku usaha resto dan kafe sudah kena PPN saat membeli bahan baku, sehingga biaya produksi bertambah sekitar 15 hingga 16 persen.
“Kita kena PPN saat beli bahan baku, kita jual ke customer tidak bisa di-PPN karena mereka itu PB1 [pajak restoran] tidak bisa di-offset jadi biaya produksi ke kita itu sekitar 15 hingga 16 persen akhirnya,” tutur Ketua Umum Apkrindo Eddy Sutanto dikutip dari Bisnis.com, Jumat 1 Oktober 2021.
Selain itu, kebijakan kenaikan PPN tahun depan juga berjalan pada saat usaha kafe-resto baru memasuki fase pemulihan dari dampak pandemi.[]