Pelopor.id | Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mengajak masyarakat menghafal Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Sebab ke depannya Indonesia akan menggunakan NIK sebagai kunci akses dalam pelayanan publik.
“Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya Single Identity Number. Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup,” tutur Zudan berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Rabu (29/9/2021).
“Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK.”
Zudan menjelaskan, dengan integrasi NIK untuk pelayanan publik ini akan terbangun tradisi baru. “Sebenarnya ketentuan menggunakan NIK ini sudah ada di Perpres Nomor 62 Tahun 2019 di bagian lampiran. Makanya kita mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil itu. Maka dulu di 2015 masih 30 lembaga yang kerja sama. Sekarang sudah 3.904. Naik banyak sekali,” ungkap Zudan.
Oleh sebab itu, Zudan mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan mengingat nomor NIK masing-masing. “Berobat ke rumah sakit ingat NIK, mengurus SIM ingat NIK, mengurus kartu prakerja ingat NIK, bantuan sosial ingat NIK. Itu NIK-nya memang harus diingat,” tegasnya.
“Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK,” sambungnya.
Kebiasaan ini, menurut Zudan, juga menjadi bagian dari bagaimana masyarakat meningkatkan kesadaran untuk wajib pajak. Bagi masyarakat yang belum punya NPWP, cukup mencantumkan NIK saja. Bagi yang punya NPWP silakan dicantumkan NIK dan NPWP.
“Perpresnya mengatakan seperti itu,” tegas Zudan.
Ke depan, lanjut Zudan, NIK akan menjadi satu-satunya nomor. Ini yang dilakukan Ditjen Dukcapil secara bertahap memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain.
- Baca juga : Dukcapil: Data Nasional Terintegrasi ke 3.904 Lembaga Pengguna
- Baca juga : Tim Dukcapil yang Menyamar di 9 Kelurahan DKI Temukan Banyak Syarat Tambahan
“Sehingga semua penduduk yang punya NIK terdaftar sebagai wajib pajak dengan NIK-nya itu. Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak, sebab ada kategorinya dan ketentuannya. NPWP hanya untuk perseroan. Ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP),” tandasnya.
“Sekarang diawali dari Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawali Perpres. Kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021,” tambah Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. []