Jakarta – Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP. Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, serta akta pencatatan sipil.
Aturan baru itu, dituangkan dalam lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Adapun kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang diatur dalam Permendagri tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Mudah dibaca
2. Tidak bermakna negatif
3. Tidak multitafsir
4. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
5. Jumlah kata paling sedikit dua kata.
6. Tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain
7. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
8. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca
9. Dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
10. Perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
“Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 4 ayat 4. []












