Tim Dukcapil yang Menyamar di 9 Kelurahan DKI Temukan Banyak Syarat Tambahan

- Editor

Senin, 6 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Dukcapil yang Menyamar di 9 Kelurahan DKI Temukan Banyak Syarat Tambahan. (Foto:pelopor.id/Disdukcapil)

Tim Dukcapil yang Menyamar di 9 Kelurahan DKI Temukan Banyak Syarat Tambahan. (Foto:pelopor.id/Disdukcapil)

Pelopor.id | Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri makin sering menerjunkan tim penyamar ke berbagai Dinas Dukcapil di daerah. Di DKI Jakarta, tim penyamar sebagai pemohon layanan ke 9 kelurahan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Penyamaran ini, lantaran Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh sedang memusatkan perhatiannya untuk menggenjot peningkatan kualitas layanan publik di bidang administrasi kependudukan (Adminduk).

“Selain masih banyak sekali syarat tambahan, Tim Dukcapil Menyamar melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi. Persyaratan berbeda-beda antar-kelurahan.”

Menurut Zudan, ada Disdukcapil yang layanan adminduknya sudah berlangsung bagus sesuai ketentuan, utamanya Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

“Tapi masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan. Nah, saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan Adminduk di lapangan,” tutur Zudan di Jakarta, Minggu, 5 September 2021.

Ada 3 tim yang terjun pada Jumat, 3 September 2021 ke 9 kelurahan di DKI Jakarta, yaitu kelurahan: Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai di Jakarta Selatan, serta Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.

Satu tim penyamar dari Dukcapil ini, terdiri tiga orang dengan membagi tugas: dua orang datang terlebih dahulu dengan menyamar sebagai masyarakat yang menanyakan syarat-syarat untuk mengurus dokumen kependudukan, contohnya akta kelahiran, akta kematian, lapor kepindahan ke DKI Jakarta.

Tim Dukcapil yang Menyamar di 9 Kelurahan DKI Temukan Banyak Syarat Tambahan
Tim Dukcapil yang Menyamar di 9 Kelurahan DKI Temukan Banyak Syarat Tambahan. (Foto:pelopor.id/Disdukcapil)

Selanjutnya, Ketua Tim menemui Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Dukcapil di kelurahan setempat, menjelaskan bahwa mereka adalah staf dari Ditjen Dukcapil yang melakukan tugas penyamaran.

Yang menarik, hasil Tim Dukcapil Menyamar mengungkapkan tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian. Itu terjadi di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur dengan 18 jenis syarat tambahan untuk dokumen akta kematian.

Syarat tambahan ‘segambreng’ itu:

  • Asli dan Fotokopi Surat Pemakaman/Kremasi (apabila di tanah wakaf dan meninggal dunia sudah lebih dari 3 bulan)
  • Isi formulir dari kelurahan + materai 10.000
  • Fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah)
  • Fotokopi akta kelahiran almarhum (apabila tidak ada, isi formulir dari kelurahan + materai 10.000)
  • Asli dan Fotokopi KK Almarhum
  • Asli dan Fotokopi KTP almarhum
  • Fotokopi KTP Pelapor Jika pelapor bukan ahli waris (suami/istri/anak)
  • Surat kuasa (formulir dari kelurahan + materai 10.000)
  • Fotokopi KTP Penerima kuasa
  • Fotokopi SKBRI WNI, Ganti Nama, Pasport (jika WNI Keturunan)
  • Surat pernyataan belum pernah membuat akta kematian (jika meninggal sudah lebih dari 3 bulan)
  • isi formulir dari kelurahan + materai 10.000
  • Fotokopi akta kelahiran semua anak dari almarhum (jika semua/beberapa anak tidak mempunyai akta kelahiran)
  • Fotocopi KTP Saksi 2 orang (disarankan saksi warga Cibubur dengan usia di atas 22 tahun dan tidak satu KK dengan almarhum)
  • Fotokopi surat keterangan kematian suami/istri (apabila sudah meninggal dunia)
  • Asli surat keterangan kematian dari kelurahan.
Baca Juga :   Fadli Zon: Pembelajaran Tatap Muka Berisiko dan Membahayakan, Seharusnya Ditunda

“Selain masih banyak sekali syarat tambahan, Tim Dukcapil Menyamar melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi. Persyaratan berbeda-beda antar-kelurahan,” ungkap Zudan.

“Sedangkan layanan yang sudah sesuai ketentuan, yaitu pengurusan KK dan KIA. Begitu pun penggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi, yang di penyamaran sebelumnya ditemukan formulir yang belum sesuai regulasi baru,” sambungnya.

Hasil pengamatan tim ‘mystery guest’ ini menjadi bahan evaluasi bagi Dirjen Dukcapil. Dirinya kemudian meminta Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta sebagai penanggung jawab wilayah untuk menegur Kepala Sudin Dukcapil Jaksel dan Kasudin Dukcapil Jaktim yang tidak melaksanakan pelayanan Adminduk sesuai aturan.

Hal ini sejalan dengan pemikiran Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk peningkatan kualitas layanan adminduk dan memberikan reward bagi Dinas Dukcapil yang responsif dan berprestasi, serta memberi punishment bagi Dinas Dukcapil yang berkinerja buruk. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiket Harga Khusus Synchronize Fest 2024 DiJual Bareng Rilis Video After Movie
Gitaris Abih RV Rilis Album Perdana Bertajuk First Vault
Indonesia Perlu Capai 5 Parameter ini untuk Jadi Negara Maju
Erick Thohir Komentari Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tembus 1 Juta
Organ Relawan Prabowo-Gibran, ARBI Gelar Dialog Dukung Kampanye Damai
Kerja Bareng Kertabumi, Gatsby Tanam 1000 Pohon Mangrove di PIK
Sejarawan dan Akademisi Desak Presiden Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Tuan Rondahaim Saragih
DPR Usul Harga Gas Alam Rumah Tangga Disubsidi Seperti Gas Melon 3 Kg

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 22:50 WIB

Peggy Gou hingga The Adams Masuk Line Up Resmi We The Fest 2024

Kamis, 18 April 2024 - 21:46 WIB

BermusikGitar Gagas Kompetisi Gitar Bertajuk Strings of Glory 2024

Kamis, 4 April 2024 - 19:17 WIB

Politikus Boy Warongan Rilis Single Juang Angan Ciptaan Ade Paloh

Jumat, 29 Maret 2024 - 01:47 WIB

Smash hingga Agnez Mo Bakal Tampil di SOORA Music Festival 2024

Selasa, 19 Maret 2024 - 22:09 WIB

Vokalis Grup Band SORE, Ade Paloh Meninggal Dunia

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:22 WIB

Promotor Color Asia Live Boyong Alan Walker Konser di Indonesia

Kamis, 14 Maret 2024 - 04:11 WIB

Terinspirasi Pengalaman Nonton Festival Musik, Vania Abby Lepas Single LouD!

Kamis, 14 Maret 2024 - 01:38 WIB

Gandeng Mustafa DEBU, Indomusik Team Rilis Single Religi Bertajuk IMA

Berita Terbaru