Buron 4 Tahun, Direktur PT KMP Terpidana Kebun Illegal, Ditangkap di Jakarta

- Editor

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalbar menangkap MS, Direktur PT Kaliau Mas Perkasa (KMP) yang buron selama 4 tahun.(Foto:Pelopor.id/KLHK)

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalbar menangkap MS, Direktur PT Kaliau Mas Perkasa (KMP) yang buron selama 4 tahun.(Foto:Pelopor.id/KLHK)

Pelopor.id | Jakarta – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 27 September 2021 menangkap MS, Direktur PT Kaliau Mas Perkasa (KMP) yang buron selama 4 tahun.

MS terpidana kasus kebun ilegal dikawasan hutan, seluas 1.003 Ha di Kabupaten Sambas Kalbar ditangkap di Kawasan Pondok Indah Jakarta. Setelah ditangkap MS kemudian dibawa ke Pontianak dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, pada 28 September 2021.

“Areal PT KMP berada di wilayah penyanggah kawasan konservasi, harusnya PT KMP menjaga TWA Gunung Melintang bukan merambahnya.”

Direktur Jenderal  Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penangkapan buronan ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan yang sudah merugikan negara, merusak hutan dan lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat, mereka harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio Ridho Sani pada Konferensi Pers di Kantor Kajati Kalbar.

Dalam konferensi pers itu, Rasio Ridho ditemani Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kalbar serta Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda.

Pada kesempatan yang sama, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim intel dari Kejaksaan Agung dan Kejati Kalbar yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi dan komitmen mengejar buronan sehingga berhasil menangkap MS.

Rasio Ridho Sani juga menambahkan bahwa Tim Gakkum KLHK bersama dengan Kejati Kalbar akan mempelajari dan mendalami kembali kasus kebun illegal dengan terpidana MS terkait dengan kejahatan lainnya, serta pelaku lainnya. Penanganan kasus ini tidak berhenti dengan tertangkapnya MS.

Berkaitan dengan Kebun Illegal di Kawasan Hutan, Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang dilakukan oleh PT. KMP, Pengadilan Negeri Sambas sejak 24 Maret 2016 sudah menetapkan PT. KMP terbukti merambah lahan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang 1.003 Ha. PN Sambas memvonis MS dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 750 juta.

Baca Juga :   Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, ini Syaratnya

Pada saat itu, MS kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Namun, Pengadilan Tinggi Pontianak, pada tanggal 12 Agustus 2016, menetapkan MS tetap bersalah. Lanjut di tingkat kasasi, Mahkamah Agung, pada 21 Juni 2017, tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak bahwa MS bersalah. Belum sempat dieksekusi, MS melarikan diri dan menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Areal PT KMP berada di wilayah penyanggah kawasan konservasi, harusnya PT KMP menjaga TWA Gunung Melintang bukan merambahnya. Kasus ini menjadi peringatan kepada para pemilik konsesi agar patuh mengolah areal konsesinya dengan tetap menjaga kelestarian kawasan hutan disekitarnya,” ungkap Rasio Ridho.

Rasio Ridho memberikan peringatan bahwa ancaman hukum pelaku kebun illegal dikawasan hutan sangat berat, pidana penjara dan denda serta dapat dikenakan pidana tindak pidana pencucian uang. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hadirkan 200 Musisi, Merch-Making Market Bakal Digelar di Jakarta
Final Futsal Series dan NCFS Jakarta Digelar di GOR UNJ, Langkah Konkret Bangun Ekosistem Futsal Nasional
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Bernadya Raih Prestasi Baru di Spotify Indonesia
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
Gandeng Damkar Bantaeng, Huadi Group Gelar Latihan Tanggap Darurat
Didukung Huadi Group dan Pemda Bantaeng, Taekwondo Optimis Raih Medali
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 03:33 WIB

Final Futsal Series dan NCFS Jakarta Digelar di GOR UNJ, Langkah Konkret Bangun Ekosistem Futsal Nasional

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:42 WIB

Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 14:50 WIB

Bernadya Raih Prestasi Baru di Spotify Indonesia

Jumat, 12 Juli 2024 - 19:31 WIB

Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024

Rabu, 29 Mei 2024 - 16:17 WIB

Gandeng Damkar Bantaeng, Huadi Group Gelar Latihan Tanggap Darurat

Senin, 27 Mei 2024 - 16:15 WIB

Didukung Huadi Group dan Pemda Bantaeng, Taekwondo Optimis Raih Medali

Jumat, 24 Mei 2024 - 16:19 WIB

AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air

Senin, 13 Mei 2024 - 16:13 WIB

Warga Bantaeng Akui Gerak Cepat Huadi Group dan Kodim 1410 Lewat Program RTLH

Berita Terbaru

Projek solo asal Bogor, H! (dibaca: Hi). (Foto: IStimewa)

Musik

H! Rilis Album Specious Pop dalam Format Kaset Pita

Kamis, 27 Mar 2025 - 20:41 WIB

Unit modern metalcore asal Karawang, Reiwa. (Foto: Istimewa)

Musik

Usung Isu Sosial, Unit Metalcore Reiwa Rilis EP Simulacra

Selasa, 25 Mar 2025 - 03:56 WIB

Poster promosi 14 rilisan vinyl eksklusif dari Demajors. (Foto: Istimewa)

Musik

Demajors Rilis 14 Vinyl Eksklusif, Pre-Order Siap Dibuka

Jumat, 21 Mar 2025 - 00:40 WIB