Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 20 September
Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang hingga 20 September. (Foto: Pelopor/Tribratanews)
Pelopor.id | Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap alias gage bagi kendaraan roda empat. Keputusan ini mengikuti perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, kebijakan ganjil-genap ini masih berlaku di tiga titik kawasan sejak pukul 06.00-20.00 WIB. Ketiga titik kawasan itu meliputi Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.
“Ganjil genap tetap berlaku,” jelas Dirlantas Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, pada Selasa (14/09/2021).
Dirlantas juga mengingatkan, bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang, baik secara manual maupun elektronik berbasis kamera electronic traffic law enforcement alias e-TLE.
Tidak hanya di tiga kawasan tadi, Dirlantas mengemukakan pihaknya akan menyiapkan kebijakan baru terkait ganjil-genap di beberapa titik wisata di Jakarta. Hal ini menyusul pernyataan dari Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya, Luhut menyampaikan jika kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan di titik-titik wisata, khususnya di waktu akhir pekan, untuk mengurangi mobilitas warga. []