10 Orang Pencuri Spion Mobil Dibekuk Polisi

- Editor

Kamis, 9 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Orang Pencuri Spion Mobil Dibekuk Polisi. (Foto:Pelopor.id/Titik)

10 Orang Pencuri Spion Mobil Dibekuk Polisi. (Foto:Pelopor.id/Titik)

Pelopor.id | Jakarta – Sat Reskrin Polres Metro Jakarta Barat Subnit Jatanras berhasil membekuk 10 orang tersangka pencurian kaca spion wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Dari para tersangka diamankan beberapa barang bukti berupa kaca spion mobil berbagai merek.

Dalam press conference yang dilakukan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, menerangkan bahwa berawal dari viralnya kasus pencurian kaca spion mobil dimedia sosial. Timnya dibantu dengan warga berhasil mengamankan 2 orang pelaku di Rawa Kepa IX, Tomang-Jakarta Barat.

“kami berharap masyarakat sebisa mungkin untuk memasang CCTV, sehingga apabila terjadi kejahatan kami dapat dengan mudah mengungkap kasus-kasus tersebut.”

Kemudian dilakukan pendalaman terhadap pelaku sehingga pada hari yang sama berhasil mengungkap penadah yang tinggal di wilayah Taman Sari. Dari 10 orang yang berhasil ditangkap 8 orang spesialis pencurian kaca spion dan 2 orang lainya merupakan penadah.

Salah satu penadah yang berinisial A ternyata merupakan residivis, namun kala itu pelaku masih dibawah umur sehingga mendapat hukuman 4 bulan. Para pelaku, biasanya beroperasi di wilayah Jakarta Barat, Depok dan Tangerang mencari mobil-mobil yang terparkir tanpa pengawasan.

10 Orang Pencuri Spion Mobil Dibekuk Polisi
10 Orang Pencuri Spion Mobil Dibekuk Polisi. (Foto:Pelopor.id/Titik)

Kapolres merasa hal ini penting untuk disampaikan ke masyarakat karena apabila dilihat dari konsisi pandemi dan level PPKM yang telah diturunkan, ada sedikit peningkatan kasus-kasus kejahatan konvensional.

“Masyarakat harus lebih waspada, karena pelaku-pelaku dijalan sudah mulai menjalankan operasinya. Dan kami berharap masyarakat sebisa mungkin untuk memasang CCTV, sehingga apabila terjadi kejahatan kami dapat dengan mudah mengungkap kasus-kasus tersebut” Imbau Kombes Pol Ady Wibowo kepada masyarakat.

Kejahatan-kejahatan seperti ini sangat meresahkan masyarakat karena kendaraan kesayangannya tiba-tiba hilang kaca spionnya. Adapun dari hasil kejahatan ini para pelaku bercerita menjualnya kepada penadah sekitar Rp. 350.000.

Baca Juga :   Kapolri Ingin Kampung Tangguh Narkoba Ada di Seluruh Indonesia

Lalu penadah akan menjual kebeberapa lokasi penjualan onderdil mobil dan kemudian menggunakan uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 dan pasal 481 tentang Pencurian Dengan Pemberatan atau Pertolongan Jahat / Tadah yang dijadikan mata pencaharian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Terkait dengan masa pandemi Kapolres Metro Jakarta Barat juga menambahkan akan memeriksa kepada seluruh tersangka apakah sudah melakukan vaksin.

“Keseluruhannya akan diperiksa apabila belum mendapatkan vaksin maka akan diberikan vaksin, yang pertama adalah karena hak sehat semua orang dan kedua mencegah penularan atau cluster di rumah tahanan” tandasnya. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Promosikan Judi Online, Youtuber Emak Gila Dibekuk Polisi
Polisi Bekuk Brand Ambasador Judi Online di Bandung
Street Race ke 6 Segera Dilaksanakan, Catat Tanggal dan Tempatnya
Pekan Pertama Tilang Manual, Polres Depok Tindak 495 Pengendara
Pemandu Karaoke Lengayang Dipersekusi, Polisi Minta Pelaku Menyerahkan Diri
Kepergok Mau Curi Motor, Maling Tembakkan Airsoft Gun
Resmi Jadi Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Minta Kerjasama Semua Pihak
Waspada, Kasus Gagal Ginjal Akut Muncul Lagi

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:09 WIB

Unit Skatepunk, Man Sinner Getarkan Kopi Wangsa Bogor di Buitenstage

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:10 WIB

Tanah Air Project Hadirkan Pesan Toleransi di Festival Gospel Gifest 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:25 WIB

Man Sinner Tutup Swag Event Episode 130 dengan Energi Penuh

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:46 WIB

Ifan Seventeen Sentuh Hati Pendengar Lewat Single Jangan Paksa Rindu (Beda)

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:49 WIB

Man Sinner Gunakan Visual Banjir dan Eksploitasi Hutan di Video Klip Single Bumi Menangis (Unplugged)

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:47 WIB

Yure Andini Tawarkan Warna Musik Keroncong Modern Lewat Single Ya Kamu

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:46 WIB

Konflik Royalti Musik Rp 14 Miliar, LMKN Dilaporkan ke KPK

Berita Terbaru

Dokumentasi Boleh Gig edisi 7 Januari 2026. (Foto: Istimewa)

Musik

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:26 WIB