Pelopor.id – Jakarta Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar kasus pemalsuan tabung oksigen dan menetapkan NW alias NG (52) sebagai tersangka.
Kapolda Jatim, Irjen Pol. Nico Afinta mengatakan, tersangka NW alias NG (52) memodifikasi tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang diisi dengan oksigen, untuk dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 4 juta.
“Tabung alat pemadam kebakaran atau APAR tabungnya dimodifikasi dan tabungnya diubah menjadi seolah tabung oksigen yang dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 4 juta,” tutur Irjen Nico di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu, 18 Agustus 2021.
Irjen Nico menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban berinisial WD yang membeli tabung oksigen dari tersangka pada 27 Juli 2021.
WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen untung orang tuanya yang terpapar Covid-19. WD kemudian mendatangi TKP milik tersangka NW yang beramalat di daerah Simorejo, Surabaya.
“Setelah membeli dengan harga Rp 4 juta kemudian yang bersangkuran mendapatkan satu tabung oksigen. Namun setelah dipakai korban merasa keanehan dalam dirinya, yaitu (tabung oksigen) tidak seperti biasanya,” ungkap Jenderal Bintang Dua itu.
Kemudian korban melaporkan apa yang dialaminya kepada aparat berwenang, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan oleh tim dari Polda Jatim.
Tim dari Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung yang 106 di antaranya sudah siap edar.
“Berisi masing-masing satu meter kubik,satu setengah meter jubik, lima meter kubik, dan enam meter kubik, dimana tabung ini adalah hasil modifikasi tabung APAR yang seolah-olah tabung oksigen,” tandas lulusan Akabri tahun 1992.
Dalam kesempatan yang sama Kapolda Jatim mengungkapkan, tersangka NW mengubah warna catnya yang semula berwarna merah digosok menjadi warna putih.
Kemudian tersangka mengeluarkan isi APAR, dipasang regulator, yang selanjutnya diisi oksigen ke dalamnya. Nico menegaskan, hal ini sangat membahayakan di tengah banyaknya pasien Covid-19 yang membutuhkan oksigen.
“Sementara ini sudah satu korban, jadi sudah terjual dari data 50 tabung, ukuran satu meter kubik,” sebut Irjen Pol. Nico Afinta.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan atau Pasal 113 Umdang-Undang nomor 7 tahin 2014 pentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 62 JO Pasal 8 Ayat (1) Huruf (J) Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Komsumen, dengan ancaman 15 tahun penjara.[]