Pelopor.id – Pihak Kepolisian meminta masyarakat yang hendak berinvestasi agar berhati-hati agar tidak menjadi korban dari investasi bodong. Dari sejumlah modus investasi bodong, yang harus diwaspadai salah satunya yang menggunakan skema Ponzi.
Skema Ponzi, merupakan modus penipuan yang menjanjikan keuntungan cepat bila bisa merekrut orang lain sebagai anggota. Skema ini, biasanya disebut skema piramid lantaran anggota yang bergabung dibagi menjadi beberapa level yang membentuk piramida. Anggota yang lebih dahulu bergabung akan berada di level tertinggi piramida dan yang bergabung selanjutnya akan berada di tingkat bawahnya.
Skema Ponzi adalah modus penipuan investasi, di mana keuntungan yang dibayarkan pada investor diambil dari uang mereka sendiri atau dari uang yang dibayarkan investor berikutnya. Hal ini berbeda dengan konsep investasi sesungguhnya yang memperoleh keuntungan secara individu atau perusahaan yang menjalankan operasi.
Penyelenggara skema Ponzi, biasanya berjanji untuk menginvestasikan uang investor dan menghasilkan pengembalian yang tinggi dengan sedikit atau tanpa risiko. Tetapi dalam banyak kasus, penyelenggara skema Ponzi tidak menginvestasikan uangnya. Sebaliknya, mereka malah menggunakannya untuk membayar para investor yang berinvestasi lebih awal. Juga menyimpan sebagian untuk para pengelola.
Berdasarkan keterangan Polri, Investasi yang ditawarkan Binomo dengan afiliator Indra Kenz persis sama dengan pola skema Ponzi. Dalam hal ini, Indra selaku afiliator menawarkan kepada warga netizen untuk investasi dengan tawaran yang menggiurkan.
Indra mencontohkan dirinya yang mengklaim telah berhasil mendapatkan harta melimpah dan mobil-mobil mewah lewat investasi Binomo. Melalui gaya hidupnya yang glamor dan pamer kekayaan yang ditunjukkan ke publik secara terbuka di media sosial, otomatis banyak orang yang tergiur.

Dari sinilah pundi-pundi kekayaan Indra Kenz terus bertambah. Hingga ada salah satu investor yang membongkar kedok penipuan investasi ala Binomo tersebut. Para investor ini, merasa telah ditipu lantaran investasinya raib senilai ratusan juta rupiah.
Dari sinilah, kedok investasi bodong Binomo terbuka dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Bareskrim Mabes Polri pun langsung bergerak cepat yang kemudian membongkar modus operandi Binomo.
Ternyata trading Binomo tidak terdaftar alias ilegal. Peran afiliator Indra Kenz juga terbongkar dan ia ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri langsung menahan Indra Kenz dan membongkar jaringan investasi Binomo serta para afiliatornya.
Polisi menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU). Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Belajar pada kasus investasi bodong dengan skema ponzi ala Binomo, Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dalam memilih jenis investasi. Pelajari dan pastikan jenis investasinya, telah terdaftar di lembaga yang memiliki otoritas seperti Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).[]