Pelopor.id | Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melarang warga DKI Jakarta bersepeda atau berolahraga di luar rumah, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan 3-20 Juli 2021.
Bagi warga yang tetap nekat, maka pihak kepolisian akan menyita sepeda yang dipakai warga tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menekan tingginya laju penularan Covid-19.
“Yang hobi naik sepeda saya ingatkan, sudah berhenti naik sepeda, nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM Darurat kalau nekat naik sepeda,” tegas Irjen Fadil, Jumat (2/7/2021).
- Baca juga: Kapolda Metro Tutup Akses Keluar-Masuk Jakarta Mulai Pukul 00.00 WIB
- Baca juga: Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat
Menurut Fadil, lebih baik sepedanya disita ketimbang pesepeda itu terpapar covid atau justru menyebarkan covid. “Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya dari pada orangnya keliaran, terpapar Covid atau dia menyebarkan Covid,” kata Fadil.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa selama masa PPKM Darurat, ruas jalan Sudirman-Thamrin tertutup untuk kegiatan olahraga.
- Baca juga: Menko Luhut: Kartu Vaksin Jadi Syarat Pelaku Perjalanan
- Baca juga: Kementerian Kesehatan Hapus Syarat KTP Domisili Demi Percepat Vaksinasi Covid-19
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga meminta warga melakukan aktivitas olahraga di lingkungannya masing-masing, selama PPKM darurat diterapkan.
“Sabtu, Minggu, warga Jakarta biasa berolahraga, silakan meneruskan olahraga di rumah, di kompleks tapi tidak keluar. Baik yang bersepeda, baik yang lari, baik yang jalan, jangan lakukan di jalan raya, lakukan itu di rumah dan di kompleks,” kata Gubernur Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021). []