Pelopor.id | Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berupaya mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dengan target 1 juta dosis per hari. Untuk mendukung pencapaian target, Kemenkes memperluas pos pelayanan dan menghapus syarat KTP domisili.
Hal itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. SE itu ditujukan kepada seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh Direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Baca juga: 10 Juta Dosis Vaksin Sinovac Kembali Tiba di Tanah Air
Dalam SE itu juga disebutkan, percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” tertulis dalam SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021.
Baca juga: Agnez Mo Buka Klinik Vaksin Covid-19 Gratis di Kawasan Ancol
Kementerian Kesehatan menyediakan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis pertama dan kedua bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi. []