Menko Luhut: Kartu Vaksin Jadi Syarat Pelaku Perjalanan

Sertifikat vaksin
Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.(Foto:Pelopor.id/Tokopedia/Snappy)

Pelopor.id | Jakarta – Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin selama penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 seperti PCR dan Antigen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa kartu vaksin Covid-19 kini menjadi syarat bagi pelaku perjalanan.

Menko Luhut
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto:Pelopor/tangkapan layar zoom)

“Saya ingin garisbawahi penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita mengindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan juga untuk menambah orang lain mendapat vaksin,” tuturnya dalam konferensi pers secara virtual Kamis (1/7/2021).

Bacaan Lainnya


Menurut Menko Luhut, vaksinasi adalah salah satu upaya agar tidak terpapar Covid-19 selain pastinya penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun berdasarkan panduan impelementasi PPKM Darurat di Jawa-Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh.

“Saya ingin garisbawahi penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita mengindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan juga untuk menambah orang lain mendapat vaksin.”

Sementara itu, penumpang moda transportasi lainnya cukup menunjukkan hasil tes antigen sebagai bukti negatif Covid-19. Tes antigen dilakukan 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga :   Jokowi Lanjutkan PPKM Level 4 Mulai 3 Sampai 9 Agustus

Untuk perjalanan jarak dekat, pemerintah akan membatasi kapasitas penumpang. Transportasi umum jarak dekat boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang hanya 70 persen.[]

Pos terkait