Pelopor.id | Jakarta – Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin selama penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 seperti PCR dan Antigen.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa kartu vaksin Covid-19 kini menjadi syarat bagi pelaku perjalanan.
“Saya ingin garisbawahi penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita mengindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan juga untuk menambah orang lain mendapat vaksin,” tuturnya dalam konferensi pers secara virtual Kamis (1/7/2021).
- Baca juga : Menko Luhut: PPKM Darurat Harus Ketat di Jakarta
- Baca juga : Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat
Menurut Menko Luhut, vaksinasi adalah salah satu upaya agar tidak terpapar Covid-19 selain pastinya penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun berdasarkan panduan impelementasi PPKM Darurat di Jawa-Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh.
“Saya ingin garisbawahi penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita mengindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan juga untuk menambah orang lain mendapat vaksin.”
Sementara itu, penumpang moda transportasi lainnya cukup menunjukkan hasil tes antigen sebagai bukti negatif Covid-19. Tes antigen dilakukan 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan jarak dekat, pemerintah akan membatasi kapasitas penumpang. Transportasi umum jarak dekat boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang hanya 70 persen.[]
- Baca juga : Jokowi Umumkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa-Bali
- Baca juga : Jokowi Tunjuk Menko Luhut Komandoi PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali