Home / Tak Berkategori

Pelaku Usaha Pariwisata Yogyakarta Harus Manfaatkan Perizinan Online

- Editor

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi dalam sosialisasi Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko bagi pelaku usaha pariwisata. (Foto: Pelopor/Pemkot Yogyakarta)

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi dalam sosialisasi Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko bagi pelaku usaha pariwisata. (Foto: Pelopor/Pemkot Yogyakarta)

Pelopor.id | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta kembali mengadakan sosialisasi mengenai Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko bagi pelaku usaha pariwisata di Kota Yogyakarta, yang diselenggarakan di Hotel Tara Yogyakarta, Kamis (24/06/21). Dalam kesempatan ini, Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi berharap, para pelaku usaha pariwisata dapat memanfaatkan perizinan melalui OSS tersebut secara maksimal.

Menurut PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 564, usaha pariwisata dengan kategori menengah tinggi dan tinggi yang telah memiliki sertifikat standar usaha pariwisata, sertifikat tetap berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan rincian sertifikat tetap berlaku, harus melaksanakan pemutakhiran administrasi standar usaha pariwisata melalui Lembaga Sertifikat Usaha Pariwisata (LSUP), serta mengunggah dalam sistem OSS.

Baca juga: Langgar Aturan Lalu Lintas di Yogyakarta, Bisa Diteriaki!

Dengan mendapatkan izin melalui OSS, diharapkan masyarakat lebih mudah menjangkau perizinan melalui online dan menjamin privasi para pelaku usaha dengan meningkatkan sarana, sumber daya manusia (SDM), pelayanan, persyaratan produk usaha lengkap serta memberi kenyamanan dalam mengelola usahanya.

Baca juga: Pemerintah Kota Yogyakarta Terus Gencarkan Vaksinasi Massal

Persyaratan khusus seperti sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU di bidang pariwisata, paling lambat dua tahun setelah beroperasi melalui unggahan pada sistem OSS. Untuk sertifikat akomodasi, paling lambat satu tahun setelah beroperasi dan diunggah melalui sistem OSS.

Heroe berharap, melalui OSS berbasis risiko ini para pelaku usaha pariwisata dapat bangkit kembali di tengah hiruk pikuknya pandemi Covid -19 saat ini. ”Mari bersama-sama bangkit untuk menjadikan Kota Yogyakarta yang nyaman dan aman untuk dihuni. Semoga dengan demikian masyarakat atau wisata yang datang ke Kota Yogyakarta akan lebih percaya bahwa semua wisata sudah terpenuhi izinnya,” jelasnya. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Travel Revenge Sedang Tren di Korea Selatan

Berita Terkait

Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang
INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang
Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia
Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta
Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback
Arika Panggabean Kemas Pesan Hangat di Single Sahabat Selamanya
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Daftar Harga Tiket Konser Kahitna 40 Tahun Jakarta 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Senin, 6 Juli 2026 - 02:36 WIB

Daftar Harga Tiket Konser Kahitna 40 Tahun Jakarta 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 00:11 WIB

Daftar Harga Tiket Konser UNGU di Senayan Resmi Diumumkan

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:22 WIB

Kahitna Rayakan 40 Tahun Lewat Konser Nostalgia di PIK 2

Berita Terbaru