Pelopor.id | Jakarta – Polisi berhasil membongkar kasus sindikat pemalsuan ijazah sekolah dan membekuk dua orang tersangka berinisial MW (32) asal Bangkalan dan BP (26) asal Kenjeran, Kota Surabaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, keduanya melakukan praktik pemalsuan ijazah dengan cara menawarkan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp.
“Keduanya melakukan aktivitas kegiatan ilegal berupa memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu ini di media sosial,” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (22/6/2021).
“Untuk ijazah SD Rp 300 ribu, SMP Rp 500 ribu, SMA atau SMK sederajat itu Rp 800 ribu, S1 Rp 2 juta, ijazah S2 itu Rp 2,5 juta. KTP itu Rp 300 ribu, KK Rp 300 dan akta kelahiran itu Rp 250 ribu sama sertifikat pelatihan Satpam itu Rp 500 ribu.”
Gatot menambahkan, aktivitas itu berlangsung sejak 2019 lalu hingga akhirnya ditangkap tim siber Mei 2021 kemarin. Dalam penangkapan itu, beberapa lembar ijazah palsu berhasil disita.
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, MW dan BP ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Pasal 263 Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukumannya yang terkait dengan masalah ITE adalah 12 tahun penjara. Kemudian yang terkait dengan pasal KUHPnya adalah enam tahun penjara,” sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, selain memalsukan ijazah, kedua tersangka juga menerima jasa pemalsuan dokumen lain seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran hingga sertifikat kompetensi Satpam. Dari setiap dokumen-dokumen yang dipalsukan itu, para tersangka memasang tarif yang bervariasi, mulai Rp 250 ribu hingga Rp 2,5 juta.
“Ini ada sembilan produk yang dibuat oleh mereka dan dikasih harga yang berbeda-beda. Untuk ijazah SD Rp 300 ribu, SMP Rp 500 ribu, SMA atau SMK sederajat itu Rp 800 ribu, S1 Rp 2 juta, ijazah S2 itu Rp 2,5 juta. KTP itu Rp 300 ribu, KK Rp 300 dan akta kelahiran itu Rp 250 ribu sama sertifikat pelatihan Satpam itu Rp 500 ribu,” tandas Wadireskrimsus Polda Jatim.
- Baca juga : Keliling Pakai Mobil, Polisi Bubarkan Warga Berkerumun di Zona Oranye DKI
- Baca juga : Polri Merilis Ciri-ciri Modus Penipuan Online
Wadireskrimsus Polda Jatim mengatakan bahwa sampai saat ini sudah ada sekitar 94 lembar ijazah palsu yang telah diedarkan. Dengan total omzet yang diterima mencapai Rp 86 juta. Meski pemalsu ijazah tersebut telah ditangkap, Polda Jatim akan terus mengembangkan kasus ini. Serta akan menelusuri siapa saja yang telah menggunakan jasa kedua tersangka.
“Kita akan mendalami dari pesanan-pesanan ke BP maupun ke MW dari handphone-nya, dan ini memang modusnya cukup unik, sebenarnya konvensional tapi dampaknya cukup meresahkan masyarakat.” tegas Wadireskrimsus Polda Jatim. []