Anies Revisi Kenaikan UMP DKI, Timboel Siregar: Keputusan Tepat!

- Editor

Minggu, 19 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah. (Foto: Pelopor.id/Freepik)

Ilustrasi upah. (Foto: Pelopor.id/Freepik)

Pelopor.id | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022, yang awalnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen, atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan revisi ini, maka nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp. 4.641.854.

Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta. Namun, revisi ini menuai protes dari kalangan Kadin dan Apindo. Bahkan mereka menuduh Gubernur Anies sudah melanggar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di sisi lain, dalam keterangan tertulis yang diterima Pelopor.id, Minggu (19/12/2021), Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, keputusan Anies sudah tepat. Ini juga menjadi titik kompromi dan upaya menjaga wilayah DKI tetap kondusif dalam menghadapi penyebaran varian Omicron.

Ia pun menyebutkan beberapa alasan. Pertama, alasan yuridis. Dalam Pasal 88C ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sangat jelas dinyatakan gubernur wajib menetapkan UMP. Dengan kewenangan ini, maka Anies dapat merevisi keputusan penetapan UMP 2022 di DKI, yang sebelumnya hanya naik 0,85 persen.

Lalu, jika mengacu pada regulasi operasionalnya yaitu PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka sangat jelas diamanatkan bahwa penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan bawah pada wilayah yang bersangkutan.

Kedua, mengacu pada Pasal 88 ayat (3) UU Cipta Kerja, diamanatkan gubernur menetapkan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Menurut Timboel, dengan penetapan kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen, maka upah riil pekerja terjaga karena kenaikan UMP 2022 lebih besar dari nilai inflasi DKI sebesar 1,14 persen. Jika sebelumnya naik hanya 0,85 persen dan di bawah nilai inflasi, maka upah riil pekerja menjadi menurun.

Baca Juga :   Jokowi Tekankan Pentingnya Sinergi Seluruh Elemen Dalam Percepatan Vaksinasi

Artinya, daya beli pekerja akan meningkat, dengan begitu pekerja dan keluarganya akan lebih mampu mengkonsumsi barang dan jasa, sehingga pergerakan akan lebih cepat. Konsumsi pekerja pun akan sangat mendukung konsumsi agregat. []

Baca juga: Timboel Siregar: Surat Anies ke Menaker Sebuah Kekeliruan Besar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:00 WIB

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:58 WIB

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang

Minggu, 28 April 2024 - 13:46 WIB

Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic

Minggu, 4 Juni 2023 - 18:03 WIB

Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal

Senin, 15 Mei 2023 - 17:28 WIB

Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang

Selasa, 14 Februari 2023 - 21:05 WIB

Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris

Sabtu, 31 Desember 2022 - 13:42 WIB

Tesla Babak Belur di Wall Street

Senin, 26 Desember 2022 - 11:29 WIB

Pesan Natal, Paus Fransiskus Minta Perang Rusia-Ukraina Diakhiri

Berita Terbaru