Pelopor.id | Pemerintahan Xi Jinping menjatuhkan denda terhadap sejumlah perusahaan teknologi di negaranya, termasuk Alibaba dan Tencent. Seperti diketahui, belakangan ini China memang sedang memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan raksasa di negaranya.
Berdasarkan laporan dari CNN, disebutkan bahwa Alibaba, Tencent, Baidu dan sejumlah perusahaan lain didenda oleh otoritas China selama akhir pekan akibat dianggap melanggar undang-undang antitrust.
Baca juga: Festival Belanja Online 11.11 di China Picu Praktik Dagang Tak Sehat
Kali ini, Administrasi Regulasi Pasar (SAMR) selaku pihak otoritas China mendaftarkan setidaknya 43 pelanggaran terpisah, dengan sejumlah pelanggaran berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran itu akan didenda sebesar 500.000 yuan atau USD 78.000 atau sekitar Rp 1,1 miliar (kurs Rp 14.200).
“Kasus-kasus yang diumumkan kali ini adalah semua transaksi yang seharusnya dinyatakan, tetapi tidak dinyatakan di masa lalu,” ujar SAMR dalam pernyataannya.
Baca juga: TikTok Tegaskan Tidak Beri Data Pengguna AS ke Pemerintah China
Setelah kabar ini diberitakan, saham Alibaba, Tencent (Tcehy), Baidu (Bidu) dan sejumlah perusahaan lainnya mengalami penurunan di bursa efek Hong Kong. Saham Baidu jatuh paling rendah hingga turun 2,1%, sedangkan saham Tencent merosot 0,3%, dan saham Alibaba turun 1,6%. []
Baca juga: China Kalahkan AS Sebagai Negara Terkaya di Dunia












