Ahli Hukum UI: Gugatan Rp 2 Triliun Terhadap GoTo Tidak Berdasar

- Editor

Selasa, 16 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GoTo. (Foto:Pelopor.id/ruangojol)

GoTo. (Foto:Pelopor.id/ruangojol)

Pelopor.id – Ahli hukum dari universitas indonesia, teddy anggoro menilai gugatan dengan nilai lebih dari Rp 2 triliun yang dilakukan oleh Terbit Financial Technologi, TFT, terhadap Gojek dan Tokopedia atas merek GOTO dinilai tidak berdasar.

“Jika terbukti ada itikad buruk, pengadilan bisa menolak gugatan dari si penggugat.”

Teddy mengatakan, merek “GoTo” milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, berbeda dengan jenama “GOTO” yang dipersoalkan PT Terbit Financial Technology (TFT).

“PT TFT baru memiliki merek GOTO kurang lebih setahun. Merek yang didaftarkan setahun itu belum ada value-nya. Tidak bisa begitu didaftarkan langsung punya value,” tuturnya dilansir dari Antara, Senin (15/11/2021).

Menururt Teddy, pengadilan bisa menggugurkan gugatan senilai Rp 2,08 triliun jika terbukti bahwa kasus itu dibuat-buat. “Sehingga jika terbukti ada itikad buruk, pengadilan bisa menolak gugatan dari si penggugat,” tegasnya.

Banner GoTo. (Foto: Pelopor/gojek.com)

Teddy menjelaskan, sebelumnya pernah terjadi kasus yakni, Terbit Pte Ltd yang menggugat PT Lotte Shoping Indonesia dan Lotte Mart Indonesia terkait merek. Namun, gugatan ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada awal tahun ini.

Secara prinsip, merek merupakan daya pembeda yang bertujuan untuk membedakan barang satu dengan yang lainnya. Hukum merek itu mencoba untuk lebih fleksibel sehingga ada istilah kesamaan pada pokoknya, dan kesamaan sebagian. Tetapi dengan ketentuan jika jenis barangnya sama.

Baca Juga :

“Jadi kelas barang itu bisa berisi ratusan jenis barang. Nah, sebenarnya kalau kelasnya sama masih bisa dibelah, apalagi kalau kelasnya beda,” tandasnya.

Oleh sebab itu, dengan adanya hukum merek yang mengizinkan kesamaan “pada pokoknya” dan “kesamaan sebagian”, seharusnya tidak ada perkara dalam merek GoTo ini.

Baca Juga :   United Airlines Investasikan US$ 15 Juta pada Eve Air Mobility, Startup Taksi Udara Listrik

Harapan Teddy, penegak hukum memastikan bahwa merek barang dan jasa itu benar-benar digunakan. Bila selama tiga tahun berturut-turut tidak dipakai, maka merek tersebut harus dihapus.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang
Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000
Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026
Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara
Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 14:07 WIB

Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:35 WIB

Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:37 WIB

Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:35 WIB

Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Rabu, 19 November 2025 - 16:08 WIB

UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bank Jakarta Hadir di “Pasar Malem Narasi 2025”, Dorong Transaksi Non-Tunai Lewat Cara Kreatif dan Inklusif

Berita Terbaru

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB