Pelopor.id – Ahli hukum dari universitas indonesia, teddy anggoro menilai gugatan dengan nilai lebih dari Rp 2 triliun yang dilakukan oleh Terbit Financial Technologi, TFT, terhadap Gojek dan Tokopedia atas merek GOTO dinilai tidak berdasar.
“Jika terbukti ada itikad buruk, pengadilan bisa menolak gugatan dari si penggugat.”
Teddy mengatakan, merek “GoTo” milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, berbeda dengan jenama “GOTO” yang dipersoalkan PT Terbit Financial Technology (TFT).
“PT TFT baru memiliki merek GOTO kurang lebih setahun. Merek yang didaftarkan setahun itu belum ada value-nya. Tidak bisa begitu didaftarkan langsung punya value,” tuturnya dilansir dari Antara, Senin (15/11/2021).
Menururt Teddy, pengadilan bisa menggugurkan gugatan senilai Rp 2,08 triliun jika terbukti bahwa kasus itu dibuat-buat. “Sehingga jika terbukti ada itikad buruk, pengadilan bisa menolak gugatan dari si penggugat,” tegasnya.

Teddy menjelaskan, sebelumnya pernah terjadi kasus yakni, Terbit Pte Ltd yang menggugat PT Lotte Shoping Indonesia dan Lotte Mart Indonesia terkait merek. Namun, gugatan ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada awal tahun ini.
Secara prinsip, merek merupakan daya pembeda yang bertujuan untuk membedakan barang satu dengan yang lainnya. Hukum merek itu mencoba untuk lebih fleksibel sehingga ada istilah kesamaan pada pokoknya, dan kesamaan sebagian. Tetapi dengan ketentuan jika jenis barangnya sama.
Baca Juga :
- Gojek-Tokopedia Digugat Rp 2 T Akibat Merek GoTo
- GoTo Sambut Investor Baru Abu Dhabi Investment Authority
“Jadi kelas barang itu bisa berisi ratusan jenis barang. Nah, sebenarnya kalau kelasnya sama masih bisa dibelah, apalagi kalau kelasnya beda,” tandasnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya hukum merek yang mengizinkan kesamaan “pada pokoknya” dan “kesamaan sebagian”, seharusnya tidak ada perkara dalam merek GoTo ini.
Harapan Teddy, penegak hukum memastikan bahwa merek barang dan jasa itu benar-benar digunakan. Bila selama tiga tahun berturut-turut tidak dipakai, maka merek tersebut harus dihapus.[]












