Pelopor.id – Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, selama ini Pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemda Provinsi) tidak adil, dan terus membiarkan pelanggaran upah minimum terjadi di tempat kerja.
“Pengawas Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemda Propinsi tidak mampu menyelesaikan masalah klasik yang terus terjadi ini, dan cenderung membiarkan hal ini terus terjadi dan diduga menjadi lahan para pengawas ketenagakerjaan untuk berkolusi dengan pengusaha, ” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Pelopor.id, Minggu, 24 Oktober 2021.
“Semuanya seperti diam seribu bahasa bila bicara pengawasan dan penegakkan hukum atas isi Undang-undang) UU dan peraturan operasionalnya.”
Demikian juga dengan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit Nasional yang menurut Timboel Siregar sudah pasti tahu masalah klasik ini, tetapi terus membiarkan hal ini terjadi, dari masa ke masa, dari satu Pemerintahan ke pemerintahan lainnya, dari satu Menteri Tenaga Kerja ke Menteri Tenaga kerja lainnya.
“Semuanya seperti diam seribu bahasa bila bicara pengawasan dan penegakkan hukum atas isi Undang-undang) UU dan peraturan operasionalnya,” ungkap Timboel Siregar.

Fakta permasalahan Upah Minimum menurut Timboel, adalah masih banyak pekerja/buruh yang dibayar di bawah ketentuan yang berlaku, dan pekerja/buruh yang sudah bekerja di atas setahun masih banyak yang dibayar sebatas Upah Minimum, serta ketidakpastian Struktur Skala Upah di perusahaan.
Ia menegaskan, bila Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melahirkan UU Cipta Kerja dan segala regulasi operasionalnya, maka seharusnya Jokowi juga memastikan Menteri Ketenagakerjaan dan para Gubernur memperkuat pengawas ketenagakerjaan, dan kepolisian serta kejaksaaan (karena pelanggaran Upah Minimum merupakan delik pidana) untuk mengawal pelaksanaan semua isi UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya, khususnya untuk pelanggaran pelaksanaan Upah Minimum.
“Pak Presiden harus mengevaluasi Menteri Ketenagakerjaan, polisi dan kejaksaaan serta para gubernur dalam melaksanakan peran pengawasan dan penegakkan hukum untuk segala hal yang ada di UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya, khususnya untuk pelaksanaan UM (Upah Minimum),” tandasnya.
“Pak Presiden, pelanggaran upah minimum terus terjadi Pak! Kami kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pekerja/buruh memohon Bapak Presiden serius membenahi masalah pengawasan dan penegakkan hukum ketenagakerjaan ini. Semoga Bapak Presiden Jokowi mampu memberikan legacy baik untuk terciptanya hubungan industrial yang baik ke depan,” sambungnya. []












