Berapa Pajak Untuk Gaji Rp 5 Juta?

- Editor

Senin, 11 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Manulife Aset Manajemen Indonesia, MI dengan Dana Kelolaan Terbesar di Tanah Air. (Foto: Pelopor/Unsplash)

Ilustrasi Manulife Aset Manajemen Indonesia, MI dengan Dana Kelolaan Terbesar di Tanah Air. (Foto: Pelopor/Unsplash)

Pelopor.id | Pemerintah melalui DPR RI menyetujui untuk mengubah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang (UU). Dalam aturan itu, dibahas juga mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk gaji Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun. Sedangkan, yang memiliki gaji Rp 5 juta kena pajak karena masuk lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Bagi karyawan yang memiliki gaji Rp 5 juta akan dikenakan pajak sebesar 5 persen, seperti dikutip dari CNBC Indonesia. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tidak semua penghasilan Rp 5 juta akan dikenakan pajak. Adapun, yang dikenai pajak adalah Rp 5 juta dikurangi PTKP, yaitu Rp 500 ribu.

Artinya, penghasilan yang terkena pajak adalah total PKP Rp 60 juta per tahun, dikurangi total PTKP atau Rp 54 juta per tahun, sehingga sisanya sebesar Rp 6 juta yang terkena pajak. “Jadi, jika pekerja memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka yang dipajaki hanya Rp 6 juta,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Baca juga: Sri Mulyani: Performa APBN Meningkat, Pajak Tumbuh 9,5 Persen

Bagaimana cara menghitung gaji Rp 5 Juta kena pajak?
Rp 60 juta x 5% = Rp 300 ribu
Penghitungan PKP didasarkan pada lapisan pajak yang ada.

Lapisan pajak dalam UU PPh:
Rp 0 – Rp 50 juta tarif 5%
Rp 50 – Rp 250 juta tarif 15%
Rp 250 – Rp 500 juta tarif 25%
Rp 500 juta ke atas tarif 30%

Lapisan pajak dalam UU PPH:
Rp 0 – Rp 60 juta tarif 5%
Rp 60 – Rp 250 juta tarif 15%
Rp 250 – Rp 500 juta tarif 25%
Rp 500 juta – Rp 5 miliar tarif 30%
Rp 5 miliar ke atas tarif 35%

Baca Juga :   Komisi VI Usul Bentuk Tim Khusus Atasi Lonjakan Harga Pangan dan Energi

Dengan demikian, gaji Rp 5 juta kena pajak besaran yang harus dibayarkan adalah Rp 300 ribu. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 14:07 WIB

Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:35 WIB

Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:37 WIB

Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:35 WIB

Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Rabu, 19 November 2025 - 16:08 WIB

UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bank Jakarta Hadir di “Pasar Malem Narasi 2025”, Dorong Transaksi Non-Tunai Lewat Cara Kreatif dan Inklusif

Berita Terbaru

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB