Berapa Pajak Untuk Gaji Rp 5 Juta?

- Editor

Senin, 11 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Manulife Aset Manajemen Indonesia, MI dengan Dana Kelolaan Terbesar di Tanah Air. (Foto: Pelopor/Unsplash)

Ilustrasi Manulife Aset Manajemen Indonesia, MI dengan Dana Kelolaan Terbesar di Tanah Air. (Foto: Pelopor/Unsplash)

Pelopor.id | Pemerintah melalui DPR RI menyetujui untuk mengubah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang (UU). Dalam aturan itu, dibahas juga mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk gaji Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun. Sedangkan, yang memiliki gaji Rp 5 juta kena pajak karena masuk lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Bagi karyawan yang memiliki gaji Rp 5 juta akan dikenakan pajak sebesar 5 persen, seperti dikutip dari CNBC Indonesia. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tidak semua penghasilan Rp 5 juta akan dikenakan pajak. Adapun, yang dikenai pajak adalah Rp 5 juta dikurangi PTKP, yaitu Rp 500 ribu.

Artinya, penghasilan yang terkena pajak adalah total PKP Rp 60 juta per tahun, dikurangi total PTKP atau Rp 54 juta per tahun, sehingga sisanya sebesar Rp 6 juta yang terkena pajak. “Jadi, jika pekerja memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka yang dipajaki hanya Rp 6 juta,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Baca juga: Sri Mulyani: Performa APBN Meningkat, Pajak Tumbuh 9,5 Persen

Bagaimana cara menghitung gaji Rp 5 Juta kena pajak?
Rp 60 juta x 5% = Rp 300 ribu
Penghitungan PKP didasarkan pada lapisan pajak yang ada.

Lapisan pajak dalam UU PPh:
Rp 0 – Rp 50 juta tarif 5%
Rp 50 – Rp 250 juta tarif 15%
Rp 250 – Rp 500 juta tarif 25%
Rp 500 juta ke atas tarif 30%

Lapisan pajak dalam UU PPH:
Rp 0 – Rp 60 juta tarif 5%
Rp 60 – Rp 250 juta tarif 15%
Rp 250 – Rp 500 juta tarif 25%
Rp 500 juta – Rp 5 miliar tarif 30%
Rp 5 miliar ke atas tarif 35%

Baca Juga :   Mensos Beri Motivasi Anak-anak Peserta Pesantren Kilat: Tidak boleh Putus Asa, Tidak Ada Kata Menyerah

Dengan demikian, gaji Rp 5 juta kena pajak besaran yang harus dibayarkan adalah Rp 300 ribu. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum
Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB