Polisi Sita Ribuan Liter Oli Palsu Siap Edar di Mustikajaya Bekasi

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id | Jakarta – Polisi berhasil menyita ribuan liter oli palsu siap edar di Jalan Makrik, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Selain menyita oli palsu dari berbagai merk, Petugas Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur Polres Metro Bekasi Kota juga menangkap 4 orang tersangka dalam kasus tersebut yakni MS (28), JST (21), Su (30), dan HB (24).

“Sebelas drum oli SAE 40 dengan volume 200 liter per drum,” tutur Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu (31/08/2022).

Tak hanya itu, polisi juga menyita sebuah pompa besi manual penyedot oli, mesin induksi, mesin pres segel kertas timah, alat tracker, satu gulung tali plastik, pengikat kardus, serta empat bungkus segel kertas timah yang digunakan untuk membuat kemasan seperti baru.

Oli palsu siap edar yang disita polisi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Empat dus oli merk Honda E Pro Gold dengan isi 4 botol per dus.
2. Tiga Puluh Lima dus oli merk TMO motor oil dengan isi 12 botol per dus.
3. Dua Puluh Sembilan dus oli merk TMO mobil dengan isi 4 botol per dus.
4. Dua puluh lima dus oli merk Shell helix dengan isi 12 botol per dus.
5. Lima puluh enam dus oli merk AHM oil MPX 1 dengan isi 24 botol per dus.
6. Satu dus oli merk Mesran isi 22 botol.
7. Dua dus oli merk Yamahalube gear 100 dengan isi 48 botol per dus.
8. Lima dus oli merk Yamahalube matic motor oil dengan isi 24 botol per dus.

Baca Juga :   Muhadjir Effendy: BPJS Kesehatan Memiliki Banyak Bopeng yang Perlu Diperbaiki

Sementara untuk para tersangka, dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun kurungan penjara dan atau denda maksimal Rp 2 miliar. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:15 WIB

Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:24 WIB

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 00:23 WIB

Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:53 WIB

Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:36 WIB

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Berita Terbaru