Polisi Sita Ribuan Liter Oli Palsu Siap Edar di Mustikajaya Bekasi

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id | Jakarta – Polisi berhasil menyita ribuan liter oli palsu siap edar di Jalan Makrik, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Selain menyita oli palsu dari berbagai merk, Petugas Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur Polres Metro Bekasi Kota juga menangkap 4 orang tersangka dalam kasus tersebut yakni MS (28), JST (21), Su (30), dan HB (24).

“Sebelas drum oli SAE 40 dengan volume 200 liter per drum,” tutur Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu (31/08/2022).

Tak hanya itu, polisi juga menyita sebuah pompa besi manual penyedot oli, mesin induksi, mesin pres segel kertas timah, alat tracker, satu gulung tali plastik, pengikat kardus, serta empat bungkus segel kertas timah yang digunakan untuk membuat kemasan seperti baru.

Oli palsu siap edar yang disita polisi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Empat dus oli merk Honda E Pro Gold dengan isi 4 botol per dus.
2. Tiga Puluh Lima dus oli merk TMO motor oil dengan isi 12 botol per dus.
3. Dua Puluh Sembilan dus oli merk TMO mobil dengan isi 4 botol per dus.
4. Dua puluh lima dus oli merk Shell helix dengan isi 12 botol per dus.
5. Lima puluh enam dus oli merk AHM oil MPX 1 dengan isi 24 botol per dus.
6. Satu dus oli merk Mesran isi 22 botol.
7. Dua dus oli merk Yamahalube gear 100 dengan isi 48 botol per dus.
8. Lima dus oli merk Yamahalube matic motor oil dengan isi 24 botol per dus.

Baca Juga :   Disebut Beri Gratifikasi Rp 1 Miliar ke Rahmat Effendi, Summarecon Agung: Itu Donasi untuk Bangun Masjid Ar-Ryasakha

Sementara untuk para tersangka, dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun kurungan penjara dan atau denda maksimal Rp 2 miliar. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:49 WIB

James F. Sundah Foundation Luncurkan Beasiswa Riset Hak Cipta

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08 WIB

Konser Janji Suci 25 Tahun Yovie & Nuno Rayakan Seperempat Abad Berkarya

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:08 WIB

Perpaduan Etnik, Folk, dan Elektronik, Album Jejak Milik MIRZATAMI Resmi Dirilis

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Senin, 18 Mei 2026 - 01:41 WIB

Lirik Lagu Lindee Cremona – Bukan Akhir Cerita

Berita Terbaru

ILustrasi Sepak Bola. (Foto: Istimewa)

Internasional

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:33 WIB