Jakarta – Perusahaan properti, PT Summarecon Agung, menanggapi informasi terkait dugaan gratifikasi kepada Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi, senilai Rp1 miliar rupiah.
General Manager Corporate Communication PT Summarecon Agung, Cut Meutia menyebut, Rp 1 miliar yang diberikan PT Summarecon Agung adalah bentuk donasi untuk pembangunan Masjid Ar-Ryasakha. Donasi pembangunan Masjid tersebut, merupakan bagian dari kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Donasi yang dilakukan oleh Summarecon untuk pembangunan sarana ibadah Masjid Ar-Ryasakha, adalah salah satu dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Summarecon, sebagai bentuk kepedulian perusahaan,” tutur Cut Meutia, Rabu (01/06/2022).
Ia juga menegaskan, pemberian donasi tersebut dilakukan sesuai prosedur, setelah sebelumnya Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan Rahmat Effendi dan keluarga, mengajukan proposal kepada perusahaan.
“Selanjutnya pihak yayasan tersebut memberikan kwitansi penagihan dan donasi disalurkan melalui transfer ke rekening atas nama yayasan tersebut, sesuai yang tercantum pada proposal dan kwitansi penagihan,” tegas Cut Meutia. []