EPA AS Tak Dapat Mengeluarkan Batasan Luas pada Gas Rumah Kaca

- Editor

Jumat, 1 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi emisi dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi emisi dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Jakarta | Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa badan lingkungan utama pemerintah tidak dapat mengeluarkan batasan luas pada gas rumah kaca. Keputusan ini pun secara tajam membatasi kekuasaan pemerintahan Presiden Joe Biden untuk memerangi perubahan iklim.

Dengan mayoritas 6-3, pengadilan tinggi menemukan bahwa Badan Perlindungan Lingkungan atau Environmental Protection Agency (EPA) tidak memiliki kekuatan untuk menetapkan batas emisi dari pembangkit listrik tenaga batu bara, yang menghasilkan hampir 20 persen listrik yang dikonsumsi di AS.

Mengutip AFP, keputusan tersebut mengembalikan harapan Biden untuk menggunakan EPA untuk menurunkan emisi guna memenuhi tujuan iklim global, yang ditetapkan pada 2015 di bawah Perjanjian Paris tentang perubahan iklim.

Itu adalah kemenangan signifikan bagi pertambangan batu bara dan industri tenaga batu bara, yang ditargetkan pada tahun yang sama untuk pembatasan ketat oleh pemerintahan era presiden Barack Obama dalam upaya memangkas polusi karbon.

Hal ini juga menandai kemenangan bagi kaum konservatif yang melawan peraturan pemerintah tentang industri, dengan mayoritas pengadilan termasuk tiga hakim agung sayap kanan yang ditunjuk oleh mantan presiden Donald Trump, yang berusaha melemahkan EPA.

Konservatif mendukung keputusan itu, sementara pemerintahan Biden mengecamnya karena merusak perjuangan melawan pemanasan global.

“Ini adalah keputusan lain yang menghancurkan dari Pengadilan yang bertujuan untuk membawa negara kita mundur,” kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Istri Pertama Donald Trump, Ivana, Meninggal Pada Usia 73 Tahun

Berita Terkait

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang
Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic
Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal
Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang
Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris
Tesla Babak Belur di Wall Street

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:50 WIB

Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2

Sabtu, 25 April 2026 - 17:37 WIB

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta

Sabtu, 25 April 2026 - 17:15 WIB

Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:24 WIB

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 00:23 WIB

Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:53 WIB

Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan

Berita Terbaru

Jakarta International Pet Show (JIPS) 2026 siap digelar. (Foto: Istimewa)

Nasional

Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2

Kamis, 25 Jun 2026 - 15:50 WIB