Jakarta – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) ingin pencegahan korupsi di desa dapat dilaksanakan lebih cepat dan tepat. Menurutnya, tidak terlalu sulit mengawasi korupsi di level desa.
Hal ini disampaikan Gus Halim, panggilan akrab Mendes PDTT saat launching acara pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Selasa (07/05/2022).
“Semua pihak dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap kebijakan maupun pembangunan yang dilaksanakan (di desa),” tuturnya.
Oleh sebab itu, Kemendes PDTT membentuk percontohan 10 Desa AntiKorupsi sebagai kampanye gerakan Antikorupsi ke seluruh Indonesia bersama KPK.
Gus Halim optimis dengan pembentukan percontohan desa antikorupsi ini akan meningkatkan kepedulian, pengawasan dan peran aktif warga desa dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Dengan partisipasi aktif, lanjut Gus Halim, masyarakat Desa selaku stakeholder akan mengetahui kinerja dan laporan keuangan dari pemerintah desa serta peningkatan pengawasan apabila di temukan pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai rencana dan spesifikasinya.
”Misalnya pembangunan gorong-gorong di desa X, itu semua warga desa pasti tahu. Itulah makanya hasil APBDes diminta untuk ditampilkan yang besar dan di tempat strategis bisa tahu APBdes atau dana desa digunakan untuk apa saja, dimana, berapa biayanya,” ungkapnya.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam kesempatan yang sama menyampaikan hal serupa, menurutnya tujuan pembentukan percontohan desa antikorupsi ini adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan hal ini membutuhkan peran penting masyarakat desa sebagai pengawas utama.
“Kita sangat paham bahwa begitu penting peran desa. Kalau 74 ribu lebih desa bebas korupsi tentu gambaran kabupaten kita bebas korupsi. Harapannya, budaya antikorupsi lahir dari level masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi,” tegas Firli.

Sebagai informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dalam pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 pada 10 desa di Indonesia.
Adapun 10 desa tersebut adalah sebagai berikut:
1. Desa kamang Hilia, Sumatera Barat
2. Desa Hanura, Lampung
3. Desa Cibiru Wetan, Jawa Barat
4. Desa Banyubiru, Jawa Tengah
5. Desa Sukojati, Jawa Timur
6. Desa Kutuh, Bali
7. Desa Kumbung, NTB
8. Desa Detusoko Barat, NTT
9. Desa Mungguk, Kalimantan Barat
10. Desa Pakattau, Sulawesi Selatan
Proses pembentukan percontohan desa antikorupsi dilaksanakan dalam beberapa tahap yaitu observasi, bimbingan teknis, dan penilaian.
Hadir juga dalam acara Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi TA 2022 pada 10 Provinsi di Indonesia Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Deputi Bidang Pencegahan BNN Sufyan Syarif.
Selain itu Gubernur dari Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Lampung, perwakilan Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, perwakilan Kalimantan Barat.
Selanjutnya ada di perwakilan Gubernur Bali, perwakilan NTB, dan perwakilan NTT, Bupati Gowa, Bupati/Walikota se-Sulawesi Selatan, Camat, Kepala Desa, Perwakilan Desa, dan Pendamping Desa. []












