Pelopor.id | Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memvonis Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara bersalah melakukan korupsi pengadaan paket bansos untuk penanggulangan Covid-19. Oleh sebab itu, ia dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.”
“Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tutur ketua majelis hakim, Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.
“Dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta rupiah, dengan ketentuan apalabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.
Selain itu, Juliari dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar untuk kerugian negara. Politisi PDI Perjuangan tersebut, juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok,” sebut Muhammad Damis.
Majelis hakim menjelaskan, Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun vonis 12 tahun penjara ini, lebih berat dibanding tuntutan Jaksa KPK yang menuntutnya hanya 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Juliari, disebut menerima suap senilai Rp32,4 miliar terkait penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Dengan perincian sebagai berikut:
1. Dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar.
2. Dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar.
3. Dari rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29,2 miliar. []