Kawal KSP-SB Patuhi Sanksi, KemenKopUKM Kirim 3 Surat Teguran Hingga Bentuk Tim Khusus,

- Editor

Sabtu, 28 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi. (Foto:Pelopor.id/KemenKopUKM)

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi. (Foto:Pelopor.id/KemenKopUKM)

Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Deputi Bidang Perkoperasian telah mengirim 3 surat agar Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) mematuhi sanksi terhadap mereka.

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam konferensi pers terkait koperasi bermasalah secara virtual, Rabu (25/05/2022).

Surat pertama dari KemenKopUKM berupa teguran kepada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB), untuk mematuhi status ‘Dalam Pengawasan Khusus’ yang telah diberikan sebelumnya.

Bahkan KemenKopUKM juga telah membentuk tim khusus agar segala kewajiban KSP-SB dan KSP-FIM dipenuhi. Mulai dari laporan kegiatan hingga menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Surat Deputi Bidang Perkoperasian Nomor: B-186/D.1/PK.02.00/V/2022 tanggal 21 Mei 2022, hal Surat Teguran terhadap KSP-SB berisikan beberapa poin.

1. Hingga saat ini, KSP-SB belum melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran sesuai skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi.

2. KSP-SB telah melakukan Nota Kesepahaman dengan KSP-FIM, yang mengandung substansi, antara lain pengalihan kewajiban pembayaran PKPU dari KSP-SB kepada KSP-FIM.

3. Nota Kesepahaman tersebut dilakukan tanpa melalui putusan Rapat Anggota, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada koperasi.

4. KSP-SB telah menerbitkan surat edaran dan melakukan sosialiasasi kepada para Anggota terkait sebagaimana dimaksud pada poin kedua, telah menimbulkan keresahan pada para anggota.

5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka menetapkan KSP-SB sebagai koperasi Dalam Pengawasan Khusus.

6.KSP-SB wajib melaporkan segala aktivitas perkoperasian, baik secara kelembagaan, usaha maupun keuangan kepada Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM.

7.Jika KSP-SB tidak mengindahkan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6, maka akan dikenakan sanksi lebih berat.

Tak cukup sampai disitu, Deputi Bidang Perkoperasian juga melayangkan surat kedua Nomor: B-189/D.1/PK.02.00/V/2022 tanggal 23 Mei 2022, mengenai Nota Kesepahaman KSP-SB dengan KSP-FIM.

Surat itu, berisi permintaan secara tegas agar Nota Kesepahaman ditinjau Kembali dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Jika akan diteruskan wajib disampaikan dan disetujui dalam forum Rapat Anggota.

Baca Juga :   Holding Ultra Mikro Tidak Matikan Koperasi Simpan Pinjam

Selanjutnya, Deputi Bidang Perkoperasian kembali mengirim surat ketiga Nomor: B-191/D.1/PK.02.00/V/2022 tanggal 24 Mei 2022, terkait Kewajiban Rapat Anggota.

Isinya soal kewajiban segera melaksanakan Rapat Anggota dengan melibatkan dan menghadirkan seluruh anggota, dan berkoordinasi dengan Tim Pendamping dari Deputi Bidang Perkoperasian untuk setiap tahapan-tahapan Rapat Anggota.

Dalam mengawasi kepatuhan KSP-SB atas ketiga surat tersebut, KemenKopUKM juga telah membentuk Tim khusus untuk melakukan pendampingan, terkait pelaksanaan RAT KSP-SB. Dimana telah mulai melakukan pendampingan kepada manajemen KSP pada hari selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga :   Warung Madura Tidak Pernah Dilarang Beroperasi 24 Jam

“Tim ini bersama dengan pengurus, pengawas dan perwakilan anggota akan menyusun RAT, dan artinya dimulai dengan persiapan dan sosialisasi RAT yang diawali rapat-rapat anggota pada awal Juni,” jelas Zabadi.

Selanjutnya dari tim manajemen diminta untuk menyusun konsep pelaksanaan RAT yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2022.

Tim meminta kepada pihak manajeman untuk selambat-lambatnya tanggal 1 Juni sudah bisa mempresentasikan rencana pelaksanaan RAT kepada Tim Pendamping.

Baca Juga :   Teten Masduki: Nomor Induk Berusaha itu Penting

“Tim Pendamping juga akan mensosialisasikan kepada kelompok perwakilan anggota terkait pelaksanaan RAT TB 2021 KSP-SB,” tambahnya.

Kepada pihak III dalam ini rencana pengalihan aset KSP-SB kepada KSP FIM menurut Zabadi, ini tentu sangat berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

“Untuk itu kami segera mengeluarkan sanksi sekaligus menetapkan mereka (KSP-FIM) dalam pengawasan khusus,” pungkas Deputi Zabadi. []

Baca Juga :   Luhut Pandjaitan: Presiden Minta Harga PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bank Jakarta Terapkan eForm di KCP Kebayoran Park, Permudah Transaksi Nasabah di Kantor Cabang
Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern
Gestone Villa & Resto Batu Karas Lestarikan Tradisi Hajat Laut Pangandaran
Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan
Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi
Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026
Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026
Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Bank Jakarta Terapkan eForm di KCP Kebayoran Park, Permudah Transaksi Nasabah di Kantor Cabang

Senin, 20 Juli 2026 - 17:32 WIB

Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:31 WIB

Direktur Utama Bank Jakarta: Optimalisasi Keamanan Siber Jadi Fokus Strategi Pengembangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:00 WIB

Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIB

Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:34 WIB

Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:28 WIB

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta

Berita Terbaru

Momen aktor laga Tom Cruise berpidato di Seremonial Penutupan Piala Dunia 2026. (Foto: Istimewa)

Internasional

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Senin, 20 Jul 2026 - 17:58 WIB