Teten Masduki: Nomor Induk Berusaha itu Penting

- Editor

Rabu, 22 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengatakan bahwa penting bagi UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), salah satunya agar bisa mengakses pembiayaan.

“NIB ini penting karena usaha memiliki badan hukum. UMKM bisa kerja sama dengan pihak lain, bisa mengakses pembiayaan, meraih izin edar, dan mudah mendapatkan berbagai sertifikasi termasuk sertifikat halal dan lainnya,” tutur Menteri Teten dalam acara Penerbitan dan Pembagian NIB Pelaku UMK Perorangan di gedung ITS Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/12/2021).

Surabaya menjadi kota kedua setelah percepatan penerbitan NIB sebelumnya di Bandung, Jawa Barat. Tercatat hingga 18 Desember 2021 sebanyak 570.105 NIB telah diterbitkan, sekitar 81.665 NIB diterbitkan di Jawa Timur. Dari total keseluruhan NIB yang diterbitkan, 98 persennya merupakan UMK.

“Kami ingin menjadi teman untuk UMKM maju. Berterima kasih kepada Pak Bahlil yang mempermudah penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Sehingga tak ada lagi alasan UMKM kesulitan mengurus izin usaha,” tegas Teten.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerangkan, di saat krisis, UMKM menjadi pahlawan sesungguhnya. Di mana sebanyak 97 persen lapangan pekerjaan disediakan oleh UMKM. Bahkan sejak krisis di tahun 1998, sehingga UMKM bisa disebut sebagai penyelamat ekonomi.

Untuk terus mensupport UMKM, KemenkopUKM bersama Kementerian BUMN, mengembangkan konsep kemitraan antara usaha besar dan usaha kecil. Dimana investasi di daerah juga harus menggandeng UMKM.

Begitu juga UMKM dengan BUMN yang masuk dalam rantai pasok. Selanjutnya, porsi kredit perbankan yang terus ditingkatkan hingga 30 persen pada 2024.

Menteri Teten juga mengakui, selama ini banyak usaha kecil yang sulit mengakses pembiayaan di perbankan karena tak memiliki badan hukum dan tak memiliki NIB.

Baca Juga :   Fabriek Bloc Padang Rumah Bagi UMKM Daerah

“Dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) ini memudahkan UMKM punya NIB. Ini mempermudah UMKM melakukan kontrak kerja dengan korporasi dan kemudahan-kemudahan lainnya,” tandas Teten.

“Kalau sudah ada pembiayaan dan pendampingannya, maka market demand-nya perlu diperkuat. Untuk itu disediakan sekitar 40 persen belanja pemerintah harus menyerap UMKM. Di pemerintahan Presiden Jokowi ini begitu memanjakan UMKM, kami ingin UMKM siap maju,” tambahnya. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI
JFW 2026 Hadirkan Perpaduan Tradisi dan Inovasi dalam Mode Indonesia
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda, Bank Jakarta Dukung Abang None
Hadapi Bencana, Menko Pratikno Gaungkan Asta Kolaborasi
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 16:12 WIB

Manjakani Persembahkan Album Self-Titled, Simfoni Kehidupan Sehari-Hari

Sabtu, 8 November 2025 - 15:39 WIB

Rocker Kasarunk Lepas Single Anyar Bertajuk Aku Sedang Tak Percaya Diri

Sabtu, 8 November 2025 - 15:10 WIB

Phoebe Paris Ungkap Romansa dan Kerinduan Lewat Lagu Wanna Just Be With You

Sabtu, 8 November 2025 - 03:19 WIB

Kolaborasi Musik Indonesia-Prancis, Suarajiwa Bakal Konser Keliling Jawa

Jumat, 7 November 2025 - 02:22 WIB

Wen & the Wknders Daftarkan 15 Lagu ke Sora Music Publisher

Kamis, 6 November 2025 - 19:23 WIB

COMA Baresto Jadi Saksi Kemenangan Basajan di Selector! Bersama Iga Massardi

Kamis, 6 November 2025 - 18:43 WIB

Sosila dan Dorrein Latuputty Tampil di Swag Event Episode 126 Blok M

Kamis, 6 November 2025 - 01:05 WIB

Main-Main di Cipete Vol. 33: Musik Jujur dari Yogie Semata dan Kawan-Kawan

Berita Terbaru