Jakarta – Korlantas Polri menargetkan, pelat nomer berwarna putih bakal digunakan semua kendaraan pada tahun 2027 mendatang. Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan, perubahan pelat nomor itu akan mulai dilakukan pada tahun 2022 ini.
“Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” tuturnya, Minggu (22/05/2022).
Yusri Yunus menjelaskan, dalam waktu 5 tahun itu ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.
Yakni, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak 5 tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
“Memang yang menjadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” ungkapnya.
Yusri Yunus juga menyampaikan, bahwa pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menggunakan pelat berwarna putih.
Selain itu, ia juga menegaskan tidak ada pemungutan biaya dalam penerapan berpelat nomor putih.

“Engga ada (biaya), semuanya sama kaya ganti STNK, ganti pelat nomor ada ditarik biaya gak? Enggak kan? Jadi sama, cuma diubah saja dari dasarnya hitam jadi putih,” tandas Yusri Yunus.
Ia juga mengimbau masyarakat agar patuh dan tidak mencoba membeli pelat nomor putih yang tidak resmi selain yang dikeluarkan pihak kepolisian.
“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online, kalau beli di online salah tidak? Ya salah, kalau belinya di online,” ujarnya.
sebelumnya, dikabarkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.
Kebijakan ini, diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 45 ayat (1) huruf a, yaitu, “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”
Perubahan warna pelat nomor sendiri, bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). []












