Pelopor.id | Jakarta – Presiden Jokowi, kemarin mengumumkan pembukaan kembali ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang akan berlaku mulai Senin, (23/05/2022).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, sejak dilaksanakannya pelarangan sementara ekspor per tanggal 28 April 2022 lalu, pemerintah telah melakukan langkah, dan koordinasi, serta evaluasi untuk melakukan pemantauan di lapangan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan dengan harga terjangkau di masyarakat.
Ia juga merincikan bahwa dari sisi kebutuhan dan pasokan kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri sebesar 194.634 ton per bulan. Sedangkan pasokan minyak goreng curah sebelum dilakukan kebijakan pelarangan ekspor pasokan minyak goreng curah di bulan Maret hanya mencapai 64.626,52 ton atau 33,2% dari kebutuhan per bulan.
“Namun setelah dilakukan kebijakan larangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada bulan April meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108,74% dari kebutuhan. Ini melebihi kebutuhan bulanan nasional,” tutur Menko Airlangga dalam keterangan pers Jumat, (20/05/2022).
Menurutnya, dari sisi stabilisasi harga berdasarkan pantauan harga minyak goreng curah sebelum pelarangan, harga minyak goreng curah mencapai Rp19.800 per liter, namun sesudah pelarangan ekspor ini turun menjadi di kisaran Rp17.200 – Rp17.600 per liter.
Berdasarkan pasokan yang semakin terpenuhi dan tren penurunan harga di berbagai daerah, serta untuk mempertahankan harga TBS petani rakyat, maka Presiden telah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor pada tanggal 23 Mei atau hari Senin pekan depan. Kebijakan ini, akan diikuti dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng.

“Sekali lagi saya tegaskan ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dengan penerapan aturan domestic market obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan Domestic Price Obligation (DPO), yang mengacu pada kajian BPKP, dan ini juga akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan,” tegas Menko Airlangga.
Adapun jumlah domestic market obligation, kita menjaga sebesar 10.000.000 ton minyak goreng yang terdiri dari 8.000.000 ton minyak goreng dan ada ketersediaan pasokan ataupun sebagai cadangan sebesar 2 juta ton.
Kementerian Perdagangan senduri, akan menetapkan jumlah besaran DMO yang akan perlu dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran.
Sementara produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.
“Mekanisme penyaluran akan menjamin ketersediaan pasokan, sekali lagi ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di kementerian perindustrian sering disebut dengan sistem Simirah dan distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP. Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran,” sebut Menko Perekonomian.
Selabjutnya untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan pengendalian harga. Yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan.
Sedangkan untuk menjamin pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari petani dengan harga yang wajar, dilakukan pengaturan yang melibatkan pemerintah daerah. Sedangkan bagi para perusahaan, Menko Airlangga berharap mereka bisa membeli TBS dari petani pada tingkat harga yang wajar.

Untuk hasil reaksi percepatan distribusi minyak goreng dengan harga eceran tertentu, Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk mempersiapkan penyediaan cadangan minyak goreng sebesar 10% dari total kebutuhan minyak goreng curah dan nanti akan disiapkan dalam bentuk kemasan sederhana.
“Pelaksanaan kebijakan tersebut untuk mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat dengan harga terjangkau sebesar Rp14.000 per liter dan pelaksanaan ekspor oleh produsen akan dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi baik oleh Bea Cukai, satgas pangan Polri, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan juga pengawas akan melibatkan Kejaksaan Agung,” tandas Menko Airlangga
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah akan secara tegas menindak setiap penyimpangan, baik distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada.
Untuk pelaksanaan teknis pencabutan pelarangan dan pembukaan kembali ekspor ini, diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan dan juga akan dikoordinasikan secara teknis baik oleh Kementerian Perdagangan, kementerian keuangan, serta penyesuaian penyesuaian terhadap peraturan Menteri perindustrian.
Hal ini, supaya pelaksanaan pembukaan ekspor yang akan berjalan pada tanggal 23 Mei nanti tetap diiringi dengan pasokan minyak goreng di dalam negeri yang terus tersedia. Juga agar dapat memastikan distribusinya sampai kepada masyarakat terutama di pasar-pasar tradisional ataupun di pasar basah. []












