Korban Investasi Bodong Desak Public Figur Dijerat UU ITE dan TPPU

- Editor

Sabtu, 23 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi investasi. (Foto: Pixabay/sergeitokmakov)

ilustrasi investasi. (Foto: Pixabay/sergeitokmakov)

Jakarta – Kuasa hukum korban investasi bodong DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, meminta polisi untuk menjerat para publik figur yang ikut menikmati uang dari hasil kejahatan penipuan robot trading tersebut.

Menurut Zainul, public figures seperti Lesti Kejora cs bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Zainul menyatakan bahwa para artis tersebut tak bisa mengajukan alasan bahwa mereka tak tahu dana yang mereka terima merupakan hasil kejahatan.

Menurutnya, mereka tetap bisa dijerat secara hukum lantaran telah merugikan para korban.

“Semua orang bisa jadi tidak ada niat jahat, tapi setelah dilakukan baru dia tahu bahwa itu adalah kejahatan. Celakanya dia mendiamkannya, sehingga sudah dapat dipersangkakan bahwa dia ada niat jahat,” tutur Zainul, Jumat (22/04/2022).

Ia menyampaikan bahwa para public figur seharusnya diperlakukan sama dengan tersangka DNA Pro yang awalnya mereka tidak ada niat jahat, tapi baru tahu itu adalah kejahatan.

Kemudian mereka diperlakukan seperti orang yang dipersangkakan melakukan kejahatan, diperoses hukum, ditahan dan diadili di pengadilan.

“Sehingga para artis itu dapat dikenakan UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena menerima hasil dari kejahatan, dan merugikan konsumen dalam hal ini korban DNA Pro,” tugasnya.

Baca Juga :   Aturan Baru: Naik Mobil/Motor Jarak Minimal 250 KM Wajib PCR/Antigen
investasi bodong
Ilustrasi investasi bodong. (Foto:istimewa)

Zainul menegaskan bahwa dalam kasus ini kliennya sudah benar-benar dirugikan. Bahkan, banyak korban yang harus gali tutup lobang demi memperbaiki kehidupannnya bahkan ada yang hingga bercerai dari pasangannya.

“Ada juga yang bermusuhan dengan keluarga, dan bunuh diri karena skendal kejahatan ini,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus menelisik para pihak yang terlibat dalam kegiatan investasi bodong. Deretan nama artis dan public figure pun sudah diperiksa dalam kasus robot trading DNA Pro antara lain:

1. Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar dari salah satu tersangka DNA Pro, Stefanus Richard. Uang itu disebut sebagai kado kelahiran buah hati mereka.

2. Penyanyi Rossa yang telah mengembalikan uang yang dia terima saat tampil di acara DNA Pro di Bali pada Desember 2021 setelah dikurang biaya produksi sebesar Rp 172 juta.

3. Desainer Ivan Gunawan yang mengaku sebagai brand ambasador robot trading tersebut. Ivan mendapatkan kontrak senilai Rp 1 miliar dan telah menerima Rp 921,7 juta diantaranya. Dia pun telah mengembalikan seluruh uang itu kepada penyidik.

Baca Juga :   Polri Merilis Ciri-ciri Modus Penipuan Online

Selain itu, ada juga beberapa nama artis yang disebut terkait dengan DNA Pro, diantaranya adalah Billy Syahputra, Marcelo Tahitoe atau Ello, Yosi Project Pop dan penyanyi Virzha.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa para artis tersebut tidak bis dijerat TPPU.

Sebab, selain lantaran tak tahu bahwa robot trading DNA Pro sebagai kejahatan, mereka juga dinilai telah beritikad baik mengembalikan dana yang telah mereka terima.

“Berbeda dengan yang sudah tahu bahwa yang dilakukannya melakukan kegiatan tindak pidana, itu perbedaannya,” tandas Gatot Selasa, (19/04/2022). []

Baca Juga :   BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Haji dan Jual Beli Tanah
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:37 WIB

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:24 WIB

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 00:23 WIB

Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:53 WIB

Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:36 WIB

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Berita Terbaru