Speedcam Tilang Elektronik Jalan Tol “Tangkap” Belasan Kendaraan

- Editor

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar situasi arus lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek (Bekasi Barat) pada 2 April 2022. (Foto: Pelopor.id/Twitter @TMCPoldaMetro)

Tangkapan layar situasi arus lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek (Bekasi Barat) pada 2 April 2022. (Foto: Pelopor.id/Twitter @TMCPoldaMetro)

Jakarta | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai bulan ini menerapkan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk dua jenis pelanggaran di jalan bebas hambatan atau tol, yaitu batas kecepatan dan kelebihan muatan. Sosialisasi mengenai tilang elektronik sudah dilaksanakan sepanjang Maret 2022.

Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam pada Senin (04/04/2022) mengatakan, ada 19 kendaraan yang terjaring “speedcam” karena melanggar batas kecepatan tertinggi di jalan tol. Untuk diketahui, batas kecepatan di jalan tol adalah paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.

Mengutip laman Tribratanews, pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22/2009 yang berbunyi: “Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Sedangkan pelanggaran batas muatan terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Adapun kamera tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran itu terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta, yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Soedijatmo, Tol Dalam Kota, Tol Kunciran-Cengkareng, Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   23 Gerbang Tol Diprediksi Rawan Kepadatan Saat Mudik Lebaran 2022

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 14:07 WIB

Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:35 WIB

Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:37 WIB

Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:35 WIB

Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Rabu, 19 November 2025 - 16:08 WIB

UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bank Jakarta Hadir di “Pasar Malem Narasi 2025”, Dorong Transaksi Non-Tunai Lewat Cara Kreatif dan Inklusif

Berita Terbaru

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB