Hukum Memakan Marus atau Darah yang Dimasak

- Editor

Minggu, 13 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marus. (Foto:Pelopor.id/Twitter @tempeultra)

Marus. (Foto:Pelopor.id/Twitter @tempeultra)

Pelopor.id – Marus atau saren, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah darah (sapi, ayam, dan sebagainya) beku yang dimasak atau dikukus. Di beberapa daerah Jawa, marus kerap diolah menjadi pelengkap hidangan utama seperti sate dan makanan berkuah, baceman untuk pelengkap gudeg, nasi pecel, atau nasi campur.

Islam, melarang mengonsumsi atau memakan darah. Nahdlatul ulama (NU) menulis, ketentuan itu, ada di dalam Surat Al-Maidah ayat 3 yang isinya menjelaskan perihal makanan yang haram dikonsumsi, salah satunya adalah darah dengan kutipan ayat sebagai berikut:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah…” (Al-Maidah ayat 3).

Dengan ayat ini, jelas hukumnya mengonsumsi darah adalah Haram, baik dalam keadaan mentah maupun biasanya sudah dalam keadaan masak dengan berbagai pengolahan seperti rebus, goreng, atau bakar.

Berbagai tafsir juga menyebutkan, bahwa masyarakat Arab Jahiliyah zaman dahulu kala menuang darah hewan ternak pada usus lalu membakarnya, kemudian memakannya ketika masak. Sedangkan Allah, mengharamkan praktik memakan darah pada era Islam.

والحكمة من الذبح: مراعاة صحة الإنسان العامة، ودفع الضرر عن الجسم، بفصل الدم عن اللحم وتطهيره من الدم؛ لأن تناول الدم المسفوح حرام بسبب إضراره بالإنسان، لأنه مباءة الجراثيم والمكروبات

Artinya: “Hikmah penyembelihan hewan adalah penjagaan atas kesehatan manusia secara umum dan penolakan mudharat dari tubuh manusia dengan memisahkan darah dari daging hewan dan menyucikannya dari darah karena mengonsumsi darah yang mengalir hukumnya haram karena membahayakan manusia; karena darah merupakan sarang kuman dan bakteri,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1984 M/1404 H], juz III, halaman 649).

Sementara sejumlah ulama juga mengatakan, hikmah penyembelihan hewan yang menumpahkan darahnya bertujuan untuk membedakan daging dan lemak halal dan yang haram, serta pengingat atas keharaman bangkai lantaran darahnya yang menetap pada dagingnya. (Az-Zuhayli, 1984 M/1404 H: III/649). []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Daftar Ucapan Selamat Isra Miraj yang Bisa Dijadikan Status Medsos

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Janji Jiwa Serukan Kampanye Free Your Good Vibes Bareng Sastra Silalahi dan Kiki Ucup
Mau Daftar Lagu di AMI Awards 2025? Begini Caranya

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:47 WIB

DNA Rilis Album Perdana OURORA; Eksperimen Lintas Genre dan Identitas Baru

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:10 WIB

Daftar Harga Tiket Konser Guns N’ Roses di Jakarta, Termurah Hanya Rp 1 Jutaan

Senin, 29 Juni 2026 - 19:20 WIB

Original Cast of Keumalahayati The Musical: Tribute dan Perjalanan Emosi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:20 WIB

Roni Joni, Rycko Ria, Naomi Ivo Rilis Single Catchy Dopamine (Bukan Haluuu)

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:05 WIB

Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Konser Guns N’ Roses pada November 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:51 WIB

Visiting Jakarta Dukung Remember Fest 2026 Promosikan Pariwisata Kreatif

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:04 WIB

Billboard “Welcome To The” Muncul di Bundaran HI, Publik Kaitkan dengan Guns N’ Roses

Senin, 22 Juni 2026 - 00:55 WIB

Ini Lirik Lengkap Lagu Anakmu Slalu Cinta Milik Lindee Cremona

Berita Terbaru