Pelopor.id – Penyuntikan dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat umum dan lansia, kini dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Sebelumnya, vaksin booster baru boleh didapatkan setelah 6 bulan suntikan dosis kedua.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan yang diteribitkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.
“Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” sebut SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada Jumat, (25/02/2022) tersebut.
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus Covid-19. Sedangkan tata cara pemberiannya, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Kemenkes menjelaskan, pertimbangan dari aturan baru ini lantaran semakin melonjaknya infeksi kasus Covid-19. Selain itu, pemerintah telah menargetkan sasaran vaksinasi Covid-19 sebanyak 208.265.720 orang. Sasaran vaksinasi Covid-19 mencakup tenaga kesehatan, lansia, petugas publik, kelompok rentan, masyarakat umum termasuk anak-anak dan remaja.
Adapun total masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis pertama berdasarkan data Kemenkes per Sabtu (26/02/2022) mencapai 190.672.288 atau 91,55 persen. Sementara untuk vaksin dosis kedua mencapai 143.774.691 atau 69,03 persen. Sedangkan vaksinasi dosis ketiga atau bosoter sudah mencapai 9.809.490 atau sekitar 4,71 persen. []












