Pelopor.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap di kawasan tempat wisata Jakarta menyusul kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, peniadaan gage ini merujuk pada SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022.
“Maka untuk selama PPKM level 3 ini, paling tidak sampai satu minggu kedepan itu ganjil-genap di tempat wisata ditiadakan,” tutur Sambodo Jumat, (17/2/2022).
Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan meski ganjil genap di tempat wisata ditiadakan, untuk gage di 13 kawasan di Jakarta masih diberlakukan. Selain itu, pembatasan kapasitas pengunjung di tempat wisata juga tetap diberlakukan.
“Karena kapasitas di dalam sudah dibatasi 50 persen sehingga akhirnya ganjil genap di tempat wisata ditidakan tapi ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku,” tandasnya.
Kebijakan ganjil genap di tempat wisata sebelumnya diberlakukan di 3 kawasan. Yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Kebun Binatang Ragunan. Adapun kebijakan ganjil genap di kawasan wisata berlangsung dari Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB. Kendaraan yang tidak sesuai akan diminta putar balik. []












