Pelopor.id – Kementerian Sosial bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pati belum lama ini melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kepada 15 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau Penyandang Disabilitas Mental (PDM) penerima manfaat Balai Margo Laras Pati.
Langkah ini, sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak mereka, sesuai dengan arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk untuk mewujudkan komitmen pemenuhan hak-hak sipil bagi penyandang disabilitas.
Kepala Balai Margo Laras Pati, Jiwaningsih mengatakan, seluruh penerima manfaat sangat kooperatif dalam menjalani proses perekaman KTP-el, mulai dari uji biometrik, periksa iris mata, hingga sidik jari. Proses perekaman KTP-el juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Jiwaningsih juga menyampaikan pada tahun lalu, 100 Penerima Manfaat rujukan Liponsos (Lingkungan Pondok Sosial) Keputih Surabaya juga sudah direkam dan berhasil ditracing (ditelusuri) serta reunifikasi kepada keluarga.
Selain di Pati, perekaman KTP-el juga dilakukan kepada 50 orang penerima manfaat Balai Besar Soeharso Surakarta yang terdiri dari 40 ODGJ dan 10 orang penerima manfaat dari keluarga terlantar. Perekaman dilakukan pada 14-16 Februari 2022 bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta.
Halaman : 1 2 Selanjutnya












