PPATK Blokir Sementara 60 Rekening ACT, Perputaran Dananya Rp 1 Triliun

- Editor

Kamis, 7 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak.”

Pelopor.id | Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemblokiran tersebut, dilakukan mulai hari Rabu (06/07/2022) ini.

“Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan,” tutur Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ivan menjelaskan, PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018-2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011. Ditemukan, aktivitas dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan rupiah per tahun.

“Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak,” ungkapnya.

PPATK menduga, aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan. Melainkan, dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.

“Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” tandasnya.

Baca Juga :   Cek Pencairan Bansos di Surabaya, Mensos Tawarkan Bantuan Usaha untuk Warga Terdampak Pandemi

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT yang tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

“Alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” sebut Muhadjir di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa, (05/07/2022).

Baca Juga :   Mensos Kobarkan Semangat Wirausaha ke 1.500 Ibu-ibu KPM PKH

Pencabutan ini juga berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sementara Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa pihaknya menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat itu sebagai dana operasional Yayasan.

Angka ini, tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal yang ditetapkan pemerintah yakni 10%. Sementara Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Bencana, seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. []

Baca Juga :   Tak Ingin Bansos Salah Sasaran, Kemensos Lakukan Pembaruan Data Setiap Bulan
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Senin, 6 Juli 2026 - 13:29 WIB

Arika Panggabean Kemas Pesan Hangat di Single Sahabat Selamanya

Berita Terbaru