Sementara Kepala Balai Besar Soeharso Surakarta yang diwakili oleh Koordinator Resosialisasi dan Bimbingan Lanjut, Tutik Nurning menyatakan khusus untuk rekam data ODGJ sudah sampai tahap pemberkasan dan telah diterbitkan KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) untuk 40 dari 50 orang ODGJ dari Liponsos Keputih Surabaya.
“Sepuluh orang sisanya tengah ditelusuri data-datanya,” tutur Tutik Nurning.
Adapun perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas telah diamanatkan dalam UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Perekaman KTP-el ini merupakan bentuk negara hadir dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas untuk tercatat sebagai warga negara dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan memiliki KTP-el dan KK, para PDM dapat dicatat ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga dapat mengakses bantuan sosial dari pemerintah serta reunifikasi dengan keluarga. Selain itu, KTP-el dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan kesejahteraan sosial, kesehatan, serta layanan publik lainnya. Terlebih di masa pendemi, KTP-el juga digunakan untuk vaksinasi Covid-19 yang saat ini sedang digencarkan pemerintah. []
Halaman : 1 2












