Pelopor.id | Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengawasi transaksi kripto yang dicurigai menjadi tempat money laundering.
Saat memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK, Sahroni menyinggung isu transaksi terorisme di Indonesia yang belum diketahui hingga perkembangan transaksi kripto yang dicurigai menjadi tempat pencucian uang.
“Untuk itu, mungkin Pak Kepala PPATK bisa mengantisipasi hal-hal terkait transaksi keuangan terorisme dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi kripto,” kata Sahroni di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, dikutip dari Parlementaria.
Menanggapi hal itu, Ivan menjelaskan bahwa PPATK sudah melakukan sejumlah langkah pencegahan dan antisipasi atas risiko transaksi ilegal dari kripto maupun non-fungible token (NFT).
“Memang benar new payment methods terkait dengan perkembangan teknologi harus diantisipasi oleh semua negara, termasuk Indonesia, sehingga dengan demikian PPATK memahami bahwa sekarang kita tidak lagi masuk dalam era money laundering 4.0, tapi lebih kepada Money laundering 5.0,” ujar Ivan.
Salah satu antisipasi yang dilakukan PPATK adalah dengan melakukan riset independen, bahkan juga sudah melakukan riset secara internasional bekerja dengan 12 negara.
“Dalam hal antisipasi, yang sudah kami lakukan ialah dengan sosialisasi menyebarkan rekomendasi kami terkait transaksi kripto ini,” ungkapnya. []
- Baca juga: Setelah MUI dan NU, Kini Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Terhadap Bitcoin Cs
- Baca juga: Ancam Stabilitas Keuangan, Rusia Tolak Uang Kripto












