Setelah MUI dan NU, Kini Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Terhadap Bitcoin Cs

- Editor

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang kripto Bitcoin. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi uang kripto Bitcoin. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Pelopor.id | Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tarjih yang menyatakan Bitcoin dan uang kripto lainnya adalah haram.

“Menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis PP Muhammadiyah seperti dikutip dari laman resmi muhammadiyah.or.id.

Selain PP Muhammadiyah, fatwa serupa sebelumnya juga dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Menanggapi hal itu, Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi menyatakan apresiasi dan menilai fatwa haram tersebut sudah tepat, lantaran sampai saat ini penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

Ibrahim juga menegaskan bahwa Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

“Sedangkan Bitcoin sebagai alat investasi sampai saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan RI,” kata Ibrahim dalam keterangan tertulis, Kamis (20/01/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Ibrahim kembali mengingatkan definisi cryptocurrency adalah uang digital terdesentralisasi, berdasarkan teknologi blockchain.

“Cryptocurrency tidak memiliki otoritas penerbit pusat, seperti bank atau pemerintah. Transaksi dilakukan secara anonim dan dicatat serta diamankan menggunakan teknologi blockchain, yang mirip dengan buku besar bank,” ujarnya.

Meski demikian, antusiasme yang tinggi dari masyarakat atau investor membuat Bitcoin dan uang kripto lainnya makin dekat dengan masyarakat. Bahkan, ia memprediksi investor Bitcoin bisa mencapai 10-11 juta pada tahun 2022.

Melihat tingginya peminat Bitcoin, Ibrahim menyarankan agar pemerintah mempersiapkan Draft RUU tentang regulasi Bitcoin sebagai alat pembayaran, dengan cara mengamandemen Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). []

Baca Juga :   Polri Tidak Akan Gelar Seremonial Pemecatan Ferdy Sambo

Baca juga: Grupo Elektra Meksiko Akan Terima Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026
Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota
Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta
Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum
Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:08 WIB

Kolaborasi Enerjik Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Lahirkan Dopamine (Bukan Haluuu)

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:16 WIB

Man Sinner Tampil di Pasar Seni Ancol untuk JAKALCER FEST 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:39 WIB

Anakmu Slalu Cinta Jadi Single Terbaru Lindee Cremona

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:07 WIB

Jakarta Indiesphere 2026: Melting Pot Kreativitas Indie Ibu Kota

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:49 WIB

James F. Sundah Foundation Luncurkan Beasiswa Riset Hak Cipta

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:08 WIB

Perpaduan Etnik, Folk, dan Elektronik, Album Jejak Milik MIRZATAMI Resmi Dirilis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:55 WIB

Psy dan P Nation Minta Maaf atas Kasus Obat Psikotropika

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Berita Terbaru

Penyanyi solo, Lindee Cremona. (Foto: Istimewa)

Musik

Anakmu Slalu Cinta Jadi Single Terbaru Lindee Cremona

Jumat, 19 Jun 2026 - 20:39 WIB