Pelopor.id | Pemerintah Malaysia akan menerapkan larangan pembelian rokok bagi warganya yang lahir setelah tahun 2005. Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin berharap undang-undang tersebut dapat disahkan tahun ini.
Jamaluddin menilai aturan ini dapat berdampak signifikan terhadap pengendalian dan pencegahan penyakit tak menular.
“Ini dengan menjadikan penjualan tembakau dan produk rokok lain ilegal untuk semua orang yang lahir setelah 2005,” kata Jamaluddin dalam Rapat Dewan Eksekutif WHO di Jenewa, Swiss, seperti dikutip The Star.
Aturan baru inipun mendapat dukungan dari sejumlah lembaga non-profit, seperti Asosiasi Kesehatan Ikram, MyWatch, Asosiasi Farmasi Malaysia, dan Komunitas Kanker Nasional.
Sebelumnya, ia memang sudah menyatakan akan mengajukan Undang-Undang Tembakau dan Pengendalian Rokok di pertemuan parlemen mendatang. Kebijakan itu dirancang untuk mengatur penjualan rokok dan vape, serta sebagai upaya membuat generasi muda bebas rokok.
Malaysia membuat kebijakan ini terinspirasi dari rancangan hukum Selandia Baru yang juga melarang penjualan rokok untuk generasi muda. Rencananya, Selandia Baru akan melarang kelompok remaja membeli rokok seumur hidup.
Aturan tersebut akan diterapkan pada tahun 2027. Regulasi ini berlaku untuk warga kelahiran setelah 2013, atau yang akan memasuki usia 14 tahun saat undang-undang diberlakukan. []












