Malaysia Akan Membatasi Usia Pembeli Rokok

- Editor

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi rokok. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi rokok. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Pelopor.id | Pemerintah Malaysia akan menerapkan larangan pembelian rokok bagi warganya yang lahir setelah tahun 2005. Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin berharap undang-undang tersebut dapat disahkan tahun ini.

Jamaluddin menilai aturan ini dapat berdampak signifikan terhadap pengendalian dan pencegahan penyakit tak menular.

“Ini dengan menjadikan penjualan tembakau dan produk rokok lain ilegal untuk semua orang yang lahir setelah 2005,” kata Jamaluddin dalam Rapat Dewan Eksekutif WHO di Jenewa, Swiss, seperti dikutip The Star.

Aturan baru inipun mendapat dukungan dari sejumlah lembaga non-profit, seperti Asosiasi Kesehatan Ikram, MyWatch, Asosiasi Farmasi Malaysia, dan Komunitas Kanker Nasional.

Sebelumnya, ia memang sudah menyatakan akan mengajukan Undang-Undang Tembakau dan Pengendalian Rokok di pertemuan parlemen mendatang. Kebijakan itu dirancang untuk mengatur penjualan rokok dan vape, serta sebagai upaya membuat generasi muda bebas rokok.

Malaysia membuat kebijakan ini terinspirasi dari rancangan hukum Selandia Baru yang juga melarang penjualan rokok untuk generasi muda. Rencananya, Selandia Baru akan melarang kelompok remaja membeli rokok seumur hidup.

Aturan tersebut akan diterapkan pada tahun 2027. Regulasi ini berlaku untuk warga kelahiran setelah 2013, atau yang akan memasuki usia 14 tahun saat undang-undang diberlakukan. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Industri Sawit Malaysia Tolak Pesanan Akibat Kekurangan SDM

Berita Terkait

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:28 WIB

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta

Kamis, 23 April 2026 - 17:48 WIB

Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026

Jumat, 17 April 2026 - 22:10 WIB

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 April 2026 - 21:53 WIB

Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum

Sabtu, 11 April 2026 - 17:20 WIB

Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 14:07 WIB

Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang

Berita Terbaru

Penyanyi solo, Lindee Cremona. (Foto: Istimewa)

Musik

Anakmu Slalu Cinta Jadi Single Terbaru Lindee Cremona

Jumat, 19 Jun 2026 - 20:39 WIB