Pelopor.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, penyelesaian legalisasi aset bagi masyarakat di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi salah satu isu utama dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022.
Wakil Menteri ATR/Wakil kepala BPN, Surya Tjandra yang juga selaku Ketua Pelaksana menjelaskan, GTRA Summit 2022 yang akan berlangsung pada Maret 2022 dilatarbelakangi oleh situasi tumpang tindih perizinan antara perizinan kawasan laut, kawasan hutan dan non-hutan, kawasan tambang, kawasan masyarakat adat, dan lain sebagainya.
“Sehingga GTRA Summit 2022 ini mengusung tema besar Paduserasi Implementasi UUCK: Harmonisasi Tata Ruang, Reforma Agraria dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tradisional dan Lokal,” tuturnya pada pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di dikutip Senin, (24/01/2022).
Menurut Surya Tjandra, mempertegas tata ruang laut dan tata ruang darat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat urgent. Sebab, ini bertujuan agar kepastian izin dan hak dua kawasan tersebut menjadi jelas.
“Dalam kegiatan ini, mengusung tiga fokus, yaitu kepastian hukum, penataan aset, dan penataan akses. Perlu adanya legalisasi aset sekaligus pemberdayaan. Kalau legalisasi aset saja tanpa adanya pemberdayaan maka tidak akan berkembang,” ungkap Surya Tjandra.
Ragam capaian ini, lanjut Surya Tjandra, mulai dari kepastian hukum hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, dan perizinan berusaha menjadi saling tersambung dengan peran dan pekerjaan utama dengan pihak KKP.
“Rasanya ini kombinasi peluang-peluang antara mendorong investasi, menjaga ekologi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil serta melindungi masyarakat khususnya masyarakat tradisional atau masyarakat adat yang berada dalam kawasan tersebut,” ucap Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kesempatan yang sama Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono berkata KKP menyampaikan bahwa terdapat satu kesatuan antara tugas dan fungsi antara Kementerian KKP dengan Kementerian ATR/BPN.
“Kami dari KKP mengurusi perihal pesisir dan pulau-pulau kecil, dan untuk masalah sertipikasi berada di kewenangan Kementerian ATR/BPN,” katanya.
Sakti Wahyu Trenggono pun mengimbau, agar langkah dan kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada masyarakat sekitar pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Terkadang apa solusi yang menurut kita baik, ternyata tidak berdampak baik bagi masyarakat. Jadi fokus dan passion harus kepada manusia itu sendiri,” tegas Menteri KKP.
Terkait pertemuan kali ini, menurut Menteri KKP, pihaknya dan Kementerian ATR/BPN sudah satu visi dalam tujuan menyelesaikan persoalan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Sejauh ini, apa yang sudah kita kerjakan ternyata sudah sesuai. Kita juga tetap concern kepada ekologi, bagaimana ekologi itu terus menjadi panglima,” tandasnya. []












