Pelopor.id | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk resmi diperpanjang 60 hari ke depan dan akan berakhir pada 21 Maret 2022. Keputusan itu diambil setelah adanya rapat antara kreditur dan debitur.
“Sementara ini, PT Garuda Indonesia sedang dalam proses PKPU, tetap dalam jangka 60 hari ke depan yang akan berakhir di tanggal 21 Maret 2022,” ucap Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia Asri, pada Jumat (21/01/2022).
Sejauh ini, ada 501 kreditur yang telah mendaftarkan tagihan. Total nilai tagihannya mencapai sekitar Rp 199 triliun.
Selama 60 hari, Tim Pengurus PKPU akan melakukan pra verifikasi terhadap tagihan kepada Garuda Indonesia, yang kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi.
Sementara, Garuda akan mengajukan proposal perdamaian, untuk berikutnya dilakukan voting terkait proposal itu.
“Intinya, selama dalam 60 hari tim pengurus akan melakukan pra verifikasi kembali, dan akan melanjutkan verifikasi, dan selanjutnya dari debitur atau PT Garuda Indonesia akan mengajukan proposal perdamaian untuk dilakukan voting atas proposal perdamaian itu,” kata Asri.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, utang menggunung itu bisa terjadi karena kesalahan manajemen lama, salah satunya adalah kebiasaan Garuda Indonesia saat membeli pesawat.
Menurut Erick, manajemen lama Garuda Indonesia sering membeli pesawat terlebih dahulu, ketimbang menentukan rute penerbangan.
“Hanya beli pesawat, bukan justru rutenya yang dipetakan lalu pesawatnya apa. Jadi ini malah pesawatnya dulu, baru rutenya,” kata Erick dalam wawancarannya di KompasTV, Selasa (11/01/2022).
Maskapai tersebut memang sempat beroperasi dengan 200 pesawat, kemudian berkurang jadi 142 pesawat. Setelah terdampak pandemi, jumlahnya makin berkurang jadi tinggal 35 pesawat. []
- Baca juga: Utang Garuda Indonesia Menumpuk, Ini Kata Erick Thohir
- Baca juga: Chairul Tanjung Siap Tambah Modal untuk Garuda Indonesia












