Pelopor.id | Perusahaan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk saat ini mengemban status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), akibat tagihan utang yang menumpuk.
Berdasarkan materi paparan publik Garuda pada Desember 2021, total utang maskapai tersebut telah mencapai USD 9,8 miliar dan juga memiliki lebih dari 800 kreditur. Namun dalam PKPU, tagihan utang Garuda Indonesia tercatat mencapai Rp 198 triliun, yang berasal dari 470 kreditur.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, utang menggunung itu bisa terjadi karena kesalahan manajemen lama, salah satunya adalah kebiasaan Garuda saat membeli pesawat.
Menurut Erick, manajemen lama Garuda Indonesia sering membeli pesawat terlebih dahulu, ketimbang menentukan rute penerbangan.
“Hanya beli pesawat, bukan justru rutenya yang dipetakan lalu pesawatnya apa. Jadi ini malah pesawatnya dulu, baru rutenya,” kata Erick dalam wawancarannya di KompasTV, Selasa (11/01/2022).
Menurut Erick, kebiasaan yang salah itulah yang terindikasi adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh manajemen lama Garuda Indonesia. Terbaru, Erick melaporkan dugaan tindakan korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 tahun 2013 ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain itu, Garuda Indonesia juga dianggap terlalu banyak membeli atau menyewa pesawat dengan jenis yang beragam, sehingga perawatannya pun berbeda-beda dan memakan biaya besar.
Sebelumnya, maskapai tersebut sempat beroperasi dengan 200 pesawat, kemudian berkurang jadi 142 pesawat. Setelah terdampak pandemi, jumlahnya makin berkurang jadi tinggal 35 pesawat.
Erick melihat permasalahan di internal Garuda Indonesia semakin parah, ketika industri penerbangan terpukul pandemi. Terkait hal itu, pandemi dinilai bisa menjadi momentum perbaikan di tubuh Garuda Indonesia. []
- Baca juga: Garuda Rumahkan Sebagian Besar Pilot dan Potong Gaji Karyawan Hingga 50%
- Baca juga: Dahlan Iskan Sebut Kementerian BUMN Biarkan Garuda Digugat PKPU












