Kronologi Kasus Taspen Life yang Diduga Rugikan Negara Rp 161 Miliar

- Editor

Jumat, 14 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Taspen Life. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Logo Taspen Life. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Pelopor.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya menduga PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) telah merugikan negara senilai Rp 161,62 miliar pada periode 2017-2020. Dugaan ini, berkaitan dengan penempatan dana investasi terhadap medium term notes (MTN) senilai Rp 150 miliar tahun 2017.

Ia menjelaskan, Taspen Life melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar pada 17 Oktober 2017. Investasi dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku manajer investasi (MI) dengan underlying berupa MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM), meskipun sejak awal diketahui MTN PT PRM tidak mendapat peringkat (investment grade).

“Dana pencairan MTN tersebut oleh PT PRM tidak digunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM, sehingga gagal bayar,” tutur Leonard dikutip Jumat, (14/1/2022).

Menurut Leonard, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya. Adapun skema investasinya dengan cara Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana.

Eben Ezer Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Meski demikian, dana yang diinvestasikan pada beberapa reksa dana itu dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk dilakukan pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN.

“Bahwa akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568 (Rp 161,62 miliar),” tegas Leonard.

Sementara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017- 2020 pada Selasa (4/1/2022).

Baca Juga :   Meksiko Selidiki Mantan Presiden Pena Nieto Atas Dugaan Pencucian Uang

“Surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 4 Januari 2022,” sebut Leonard.

Kemudian pada Rabu (12/1/2022), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan perkara tersebut.

Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku kepala divisi keuangan dan investasi Taspen Life periode 2017-2020, diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh Taspen Life.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri, dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen,” tandas Leonard. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum
Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang
Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000
Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026
Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 02:29 WIB

Bless the Knights Rilis Single Il Grinta di Knights League

Senin, 20 April 2026 - 18:10 WIB

Echoes, We Hide Hadirkan Nuansa Emo Rock di EP the things we left unsaid after you

Senin, 20 April 2026 - 17:40 WIB

Ade Hubart dan Ian Antono Hadirkan Pesan Optimis di Single Come On

Jumat, 17 April 2026 - 01:54 WIB

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Kamis, 16 April 2026 - 23:26 WIB

Rully Irawan Ceritakan Perjalanan Ayah di Perantauan Lewat Single Markisa

Senin, 13 April 2026 - 13:45 WIB

People Sweet Rilis Final Destination Usai Tur Virtual di Roblox

Senin, 13 April 2026 - 01:01 WIB

LMKN Jelaskan Polemik Royalti Dangdut, ARDI Tolak Distribusi Rp25 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 16:57 WIB

Buitenstage Vol. 5 Satukan Brokenscene, Joanna Andrea, dan RANGR

Berita Terbaru

Grup band djent metal, Bless The Knighst. (Foto: Istimewa)

Musik

Bless the Knights Rilis Single Il Grinta di Knights League

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:29 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri BUMD Leader's Forum di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:10 WIB