Berhutang untuk Beli Superyacht, Pangeran Arab Digugat Credit Suisse Rp1,2 triliun

- Editor

Kamis, 6 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Superyacht sepanjang 270 kaki yang dibiayai Credit Suisse. (Foto:pelopor.id/Alamy Stock Photo)

Superyacht sepanjang 270 kaki yang dibiayai Credit Suisse. (Foto:pelopor.id/Alamy Stock Photo)

Pelopor.id – Bank di Swiss menggugat seorang Pangeran Arab Saudi di pengadilan London. Pihak bank mengklaim, gagal bayar utang dan bunga Sang Pangeran jumlahnya mencapai US$78 juta atau lebih dari Rp1,2 triliun.

Credit Suisse Group mengatakan, Pangeran Fahad bin Sultan telah mengambil pinjaman yang berbunga untuk membiayai rumah besar dan kapal pesiar mewah di Inggris. Pangeran Arab Saudi itu dikenal sebagai Gubernur Provinsi Tabuk. Menurut pihak bank, pinjaman yang berbunga itu diambil sang pangeran untuk membiayai superyacht dan mansion Surrey sepanjang 270 kaki.

Fahad bin Sultan
Pangeran Fahad bin Sultan. (Foto:pelopor.id/Reuters)

Berdasarkan dokumen gugatan di pengadilan London, kapal pesiar “Sarafsa” yang dibiayai dari utang itu, terdaftar di Kepulauan Cayman dengan nilai sekitar £48 juta. Sedangkan properti di dekat Wentworth Golf Club di selatan London bernilai £35 juta seperti dilansir dari Bloomberg Rabu (5/1/2022).

Menurut Bank di Swiss tersebut, dua perusahaan gagal membayar dua pinjaman yang telah diberikan untuk membiayai kembali pembelian. Adapun Pangeran Fahad sebagai penjamin pinjaman, adalah penerima manfaat utama dari aset tersebut.

Credit Suisse menerangkan, pinjaman bank disepakati pada tahun 2020. Namun, pihak peminjam tidak membayar pinjaman, bunga, dan biaya terkait lainnya. Bank yang berbasis di Zurich ini, juga menuduh pihak peminjam tidak memberikan bukti bahwa Pangeran Fahd memiliki aset likuid, setidaknya USD25 juta, yang merupakan pelanggaran perjanjian.

Kepada Kerajaan Arab Saudi, Credit Suisse menuntut pembayaran lebih dari 37 juta euro atau sekitar £30 juta. Bank juga menuduh perusahaan lain yang berbasis di Kepulauan Virgin Inggris gagal membayar fasilitas pinjaman, yang disepakati pada tahun 2017, dengan tidak membayar kembali sebagian dari pinjaman ditambah bunga.

Baca Juga :   Indonesia Kirim Bantuan Obat dan Alat Kesehatan Sebanyak 3 Ton untuk Sri Lanka

Pengacara Pangeran Fahad sendiri, belum mengajukan surat pembelaan dalam kasus ini. Sedangkan Credit Suisse menolak berkomentar saat dihubungi MailOnline.

Fahad bin Sultan (71 Tahun), telah menjadi gubernur Provinsi Tabuk sejak 1987 dan merupakan anggota House of Saud atau Keluarga Kerajaan yang berkuasa di Arab Saudi. Salah satu putranya, Faisal, adalah Wakil Gubernur wilayah Hail. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:28 WIB

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta

Kamis, 23 April 2026 - 17:48 WIB

Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026

Jumat, 17 April 2026 - 22:10 WIB

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 April 2026 - 21:53 WIB

Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum

Sabtu, 11 April 2026 - 17:20 WIB

Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 14:07 WIB

Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang

Berita Terbaru

Penyanyi solo, Lindee Cremona. (Foto: Istimewa)

Musik

Anakmu Slalu Cinta Jadi Single Terbaru Lindee Cremona

Jumat, 19 Jun 2026 - 20:39 WIB