Konflik Royalti Musik Rp 14 Miliar, LMKN Dilaporkan ke KPK

- Editor

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan pencipta lagu resmi membawa persoalan royalti musik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

Puluhan pencipta lagu resmi membawa persoalan royalti musik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

Jakarta – Konflik royalti musik nasional yang kini masuk ke meja KPK menyingkap persoalan mendasar dalam tata kelola hak cipta di Indonesia. GARPUTALA, kelompok pencipta lagu, menilai LMKN telah beroperasi di luar mandat undang-undang dengan memonopoli pengelolaan royalti.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang memberikan dasar hukum bagi pengelolaan royalti. Namun, tidak ada pasal yang secara eksplisit menunjuk satu lembaga untuk menjadi pengelola tunggal. Praktik LMKN yang memaksa pencipta tunduk pada satu sistem dianggap sebagai bentuk monopoli yang tidak sehat.

GARPUTALA menilai monopoli ini berbahaya karena menghilangkan mekanisme keberatan dan transparansi. Ketika hak privat dipaksa tunduk pada otoritas tertutup, risiko penyalahgunaan dana menjadi besar. Dugaan penyimpangan Rp14 miliar yang mereka laporkan ke KPK adalah contoh nyata dari potensi masalah tersebut.

Selain itu, status komisioner LMKN yang diangkat melalui panitia seleksi bentukan Kementerian Hukum menimbulkan pertanyaan serius. Jika pengangkatan dilakukan oleh negara, maka LMKN tidak bisa berlindung di balik klaim sebagai lembaga privat. Dana yang mereka kelola harus tunduk pada hukum pidana korupsi.

GARPUTALA menekankan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menjatuhkan vonis, melainkan untuk membuka ruang audit dan keterbukaan. Mereka menuntut agar sistem pengelolaan royalti diuji melalui mekanisme hukum yang jelas.

“Kami tidak sedang berdebat soal administrasi. Ini soal perampasan hak ekonomi pencipta lagu yang dilembagakan oleh sistem,” tegas Ali Akbar, perwakilan GARPUTALA sekaligus pencipta lagu Bara Timur yang dibawakan Gong 2000.

Dari perspektif kebijakan, kasus ini menunjukkan perlunya reformasi tata kelola hak cipta. Sistem yang transparan, akuntabel, dan memberi ruang bagi lebih dari satu lembaga pengelola bisa menjadi solusi untuk menghindari monopoli.

Baca Juga :   Tribute Gusti Irwan Wibowo Jadi Salah Satu Program di Synchronize Fest 2025

Jika konflik ini tidak segera ditangani, dampaknya bisa meluas ke ekosistem ekonomi kreatif. Pencipta lagu adalah fondasi industri musik. Tanpa perlindungan hak ekonomi mereka, keberlanjutan industri musik Indonesia akan terancam. GARPUTALA pun berkomitmen melanjutkan perjuangan melalui jalur konstitusional dan advokasi publik. []

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Didukung R. Heri Santoso, Wongalas Rilis Album Dari Rakjat Oleh Rakjat Oentoek Rakjat
Festival Glenn Fredly Kembali Ke Timur Suguhkan Musik Lintas Generasi di Jakarta
Lesti Kejora Jadi Kolaborator di Konser 30 Tahun UNGU
Hadirkan King Nassar, PRSU 2026 Gabungkan Musik, Budaya, dan Identitas Sumatera Utara
Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman
Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna
Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future
Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang
Konflik tata kelola royalti musik nasional memasuki babak serius setelah puluhan pencipta lagu resmi membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:41 WIB

Boikot FIFA, UEFA Nyatakan Piala Dunia Tidak untuk Dijual

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:40 WIB

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:33 WIB

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:00 WIB

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:58 WIB

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang

Minggu, 28 April 2024 - 13:46 WIB

Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic

Minggu, 4 Juni 2023 - 18:03 WIB

Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal

Berita Terbaru

Logo Organisasi sepak bola negara-negara Eropa UEFA. (Foto: Istimewa)

Internasional

Boikot FIFA, UEFA Nyatakan Piala Dunia Tidak untuk Dijual

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:41 WIB

Ilustrasi aplikasi JakOne dari Bank Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:27 WIB