Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Perusahaan pemasok bahan baku obat, CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Dalam kasus ini, Penyidik Polri menemukan 42 drum berisi Propilen Glikol (PG).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan, drum tersebut diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG).
“Yang diduga ditemukan ada 42 drum. 42 drum itu Propilen Glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol,” tuturnya, Sabtu (19/11/2022).
Pipit menerangkan, barang bukti drum tersebut ditemukan saat penggeledahan, dimana pemilik dari CV tidak ditemukan dan hingga kini masih dicari untuk dimintai keterangan.
“Jadi CV Samudera Chemical itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya, tapi kita sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya,” sebutnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mencari pemilik CV Samudera Chemical berinisial E terkait temuan drum berisi Propilen Glikol (PG) di kawasan Tapos, Kota Depok.
“Iya betul (sedang dicari),” tegas Pipit Senin (14/11/2022).
Menurut Pipit, pemilik CV Samudera Chmical tidak ditemukan di lokasi setelah surat panggilan dari kepolisian dilayangkan untuk menjalani pemeriksaan.
“Pemiliknya sementara tidak ada di tempat, sedang kita cari,” tandasnya. []