Jakarta – Polisi resmi menahan Muhammad Rizky alias Rizky Billar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Kamis, (13/10/2022). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menyebutkan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh istrinya, Lesti Kejora pada 28 September 2022 terkait perbuatan KDRT.
Rizky ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama 8 jam. Ia diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak Rabu, (12/10/2022) siang hari pukul 11.00 WIB.
Kapolda Metro Jaya mengatakan, pihaknya melanjutkan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka. Polisi kemudian akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.
Polisi sendiri telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait adanya KDRT yang dilakukan Rizky. Alat bukti itu diantaranya CCTV, keterangan saksi, hingga hasil visum.
Oleh sebab itu, setelah polisi memeriksa Rizky Billar, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 Tahun penjara.
Rizky Billar disangkakan dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5. []