Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polisi resmi menahan Muhammad Rizky alias Rizky Billar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Kamis, (13/10/2022). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menyebutkan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh istrinya, Lesti Kejora pada 28 September 2022 terkait perbuatan KDRT.

Rizky ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama 8 jam. Ia diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak Rabu, (12/10/2022) siang hari pukul 11.00 WIB.

Kapolda Metro Jaya mengatakan, pihaknya melanjutkan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka. Polisi kemudian akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.

Polisi sendiri telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait adanya KDRT yang dilakukan Rizky. Alat bukti itu diantaranya CCTV, keterangan saksi, hingga hasil visum.

Oleh sebab itu, setelah polisi memeriksa Rizky Billar, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 Tahun penjara.

Rizky Billar disangkakan dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Menteri Pertanian Pastikan Stok Pangan Tersedia Jelang Ramadhan

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Tinju, Musik, dan Donasi: Kolaborasi Luar Biasa di Project 24
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
IONATION 2025 Hadirkan Maia Estianty, Ajak Masyarakat Lebih Peduli Kesehatan
Nuanssa dan Aldy Amis Hadirkan Film Pendek Brutal Bertajuk Cinta Kadang Anjing

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:24 WIB

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:59 WIB

Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker Ginjal

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:43 WIB

Donny Fattah God Bless Meninggal Dunia, Kancah Rock Indonesia Berduka

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:10 WIB

Idgitaf Berbagi Panggung dengan Teman Tuli di KLBB Festival 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 02:17 WIB

Priska Baru Segu Rayakan Usia 30 dengan Stand-Up Comedy Spesial

Senin, 2 Maret 2026 - 00:50 WIB

Poster Terbaru Film Na Willa Tampilkan Dunia Imajinasi Anak

Senin, 2 Maret 2026 - 00:33 WIB

Crunchyroll Umumkan Serial (OSHI NO KO) Season 2 Tayang Musim Semi 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 00:23 WIB

Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Berita Terbaru