Jakarta – Praktik mafia tanah semakin mengkhawatirkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, dampak dari perkara pertanahan setidaknya telah memunculkan kerugian hingga Rp 1,4 triliun.
“Tindak pidana berkaitan dengan perkara pertanahan di Indonesia memunculkan nilai kerugian mencapai Rp1,4 triliun,” cuit ST Burhanuddin di akun Twitter pribadinya, dikutip Rabu (21/09/2022).
“Respons cepat dari saudara-saudari (Jaksa Agung Muda) sekalian diperlukan untuk benar-benar melaksanakan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah,” lanjutnya.
ST Burhanuddin, juga meminta para Jaksa Agung Muda untuk mencermati isu aktual terkini. Bukan hanya terkait maraknya mafia tanah, tetapi juga mafia pelabuhan dan bandar udara, serta kelangkaan pupuk bagi petani.
“Kepada para Jaksa Agung Muda, isu aktual terkini yang patut dicermati adalah maraknya mafia tanah, mafia pelabuhan dan bandar udara, serta kelangkaan pupuk bagi petani,” tegasnya.
Burhanuddin menegaskan, keberadaan mafia telah meresahkan masyarakat dan mengganggu roda perekonomian negara. Ia bahkan menyebut, hal ini berpotensi menimbulkan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Saya minta kepada pada Jaksa Agung Muda untuk merapatkan barisan dan lakukan akselerasi pemberantasan para mafia. Ambil sikap tegas, tanpa kompromi, dan sikat habis para mafia,” pungkasnya. []